Serang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Banten bersama Badan Pengawas Pemilu Kabupaten dan Badan Pengawas Pemilu Kota telah menertibkan sebanyak 42.588 alat peraga kampanye (APK) melanggar aturan karena dipasang di lokasi yang dilarang.
Ketua Badan Pengawas Pemilu Banten, Ali Faisal, di Serang, Banten, Minggu, mengatakan, pemasangan atribut kampanye politik telah dilarang sesuai Peraturan KPU Nomor 15/2023 tentang Kampanye Pemilu 2024. "KPU sudah mengatur soal pemasangan APK di antaranya larangan pemasangan spanduk dengan dipaku di pohon, di taman, dan di jalan protokol," katanya.
Baca juga: Pemasangan alat peraga kampanye tidak boleh membahayakan masyarakat
Ia mengatakan, dari total yang ditertibkan diantaranya yakni di pohon, tiang listrik, taman, di jalan-jalan protokol yang dilarang, gedung pemerintahan, hingga sarana umum.
"Berdasarkan data yang kami terima pada tahapan kampanye di Provinsi Banten 42.588 APK, Paling banyak ditemukan di Tangerang Selatan sebanyak 10.238 APK," katanya.
Baca juga: Polisi selidiki kecelakaan tewaskan pengendara akibat APK ambruk
Selanjutnya, Kabupaten Serang 7.709 APK, Kabupaten Pandeglang 7.900 APK, Kabupaten Tangerang 7.263 APK, Kabupaten Lebak 7.202 APK, Cilegon 2634 APK, Tangerang 5.472, dan Serang 1.879 APK.
Ia mengatakan, Badan Pengawas Pemilu telah mengingatkan para peserta Pemilu 2024 untuk memasang alat peraga kampanye sesuai aturan. Namun, peserta Pemilu masih terus membandel dengan memasang APK yang melanggar aturan meski telah ditertibkan. "Karena peserta pemilu masih membandel sehingga APK tersebut masih menjamur. Ini tantangan buat kami, setelah ditertibkan nanti menjamur lagi," katanya.
Pewarta: Desi Purnama Sari
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2024