Pekan depan kita panggil untuk dimintai keterangan pihak perusahaan tersebut. Karena saat ini kita hanya menerima pengaduan sebelah pihak saja."
Serang, Banten (ANTARA News) - Puluhan pekerja yang tergabung dalam FSPKEP-KSPI mendatangi Kantor Disnakertrans Kabupaten Serang, Selasa, memprotes tindakan PT Multi Kencana Niaga Tania (MKNT) dan PT Pulung Kabel Indonesia (PKI) yang melakukan PHK secara sepihak.
Ketua DPC Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPKEP-KSPI) Kabupaten Serang, Argo Priyo Sujadmiko mengatakan PHK yang dilakukan PT MKNT dan PT PKI yang berlokasi di Kampung/Desa Nyompok, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, itu alasannya kurang tepat, hanya dikaitkan dengan masa kontrak kerja yang sudah habis.
"Itu bukan alasan yang tepat. PT MKNT dan PT PKI yang berproduksi pembuatan kabel itu mem-PHK lima karyawannya yang juga ketua pengurus serikat pekerja pada perusahaan tersebut," katanya.
Menurut dia, yang paling fatal adalah untuk PKWT (Perjanjian kerja waktu tertentu) sudah menyalahi aturan dengan sistem kontrak mencapai 2 sampai 7 tahun, dan dilakukan percobaan terlebih dahulu baru dikontrak kerja.
"Masa kerja kontrak 2 sampai 7 tahun. Yang lebih fatal lagi dilakukan percobaan kerja dulu. Itu sudah masuk tindak pidana yang ancaman hukumannya 5 tahun," katanya.
Menurut Agro pemecatan lima karyawan itu karena pihak perusahaan merasa tidak nyaman dengan keberadaan ketua dan para pengurus serikat pekerja.
Padahal Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang serikat pekerja/serikat buruh memberikan kebebasan bagi para pekerja untuk membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja dan pihak perusahaan tidak diperbolehkan untuk melarangnya.
Untuk itu, pihaknya menuntut kepada PT MKNT dan PT PKI agar mempekerjakan kembali lima karyawan yang di PHK. Namun ia menegaskan, meski lima karyawan dipekerjakan kembali namun untuk proses pidana tetap ditindaklanjuti oleh pihak Disnakertrans Kabupaten Serang.
Sementara itu Kepala Seksi (Kasi) Perselisihan Hubungan Industriai Bidang Hubungan Industrial pada Disnakertrans Kabupaten Serang, Ana Supriatna mengatakan minggu depan berencana akan memanggil pihak PT MKNT dan PT PKI untuk dimintai keterangan berkenaan dengan hal tersebut untuk diselesaikan dengan target ketentuan yang berlaku.
"Pekan depan kita panggil untuk dimintai keterangan pihak perusahaan tersebut. Karena saat ini kita hanya menerima pengaduan sebelah pihak saja," ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Serang Aef Saefullah mengatakan seharusnya pihak perusahaan bisa untuk lebih bijak dalam menghadapi semua permasalahan antara para buruh tersebut.
"Jika sampai ada pemecatan alasan perusahaan itu pun harus jelas. Jangan sampai hanya sepihak," ujarnya.
Untuk itu, Aef mendesak kepada Disnakertrans Kabupaten Serang untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut agar tidak ada yang dirugikan baik itu perusahaan maupun para buruh. (R010/KWR)
Pewarta: Ridwan Ch
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013