Jakarta, 1/8 (ANTARA) - Menteri Kehutanan mengajak para pelaku usaha dan investor asal Korea Selatan untuk turut mengembangkan dan berinvestasi dalam pengembangan Hutan Tanaman Industri. Hal itu disampaikan Menhut MS Kaban ketika mengadakan kunjungan ke Korea Selatan Senin (31/7) lalu. Ditambahkan Menhut bahwa Korea Selatan merupakan salah satu negara yang diharapkan ikut mempercepat pembangunan HTI seluas 8 juta ha. Menhut juga menargetkan Korsel dapat mengembangkan HTI seluas 500 ribu hektar HTI yang kini sudah dikelola Korindo Grup. Untuk merealisasikan upaya tersebut direncanakan hari ini Menhut akan menandatangani nota kesepahaman dengan National Forest Cooperation Federation, Samsung dan Posco.
Pada kunjungan kerjanya di Korsel, Menhut juga mengikuti seminar di Fakultas Pertanian dan Ilmu Alam Universitas Nasional Seoul (SNU). Pada kesempatan itu Menhut mengajak dunia usaha Korsel untuk mendukung upaya Departemen Kehutanan memulihkan hutan Indonesia yang kini terdegradasi. "Selain melanjutkan upaya rehabilitasi hutan dan lahan, Dephut juga akan terus mempromosikan pembangunan HTI," ujarnya.
Dalam pengembangan HTI, pemerintah Indonesia tidak akan membatasi investor yang masuk dan menanamkan modalnya di HTI. Untuk mendukung peran swasta dalam mengembangkan HTI, pemerintah memperpanjang masa konsesi HTI sampai 100 tahun dan tegakan di areal HTI bisa dijadikan sebagai aset perusahaan untuk memudahkan mereka memperoleh modal kerja dari perbankan.
Sementara itu Dirjen Bina Produksi Kehutanan, Hadi S. Pasaribu optimis dengan target pencapaian HTI dari investor Korsel seluas 500 ribu hektar mengingat bahwa dunia usaha Korsel memang terpacu untuk terlibat dalam pembangunan sektor kehutanan, khususnya terkait dengan upaya mengurangi emisi, yang akan diberlakukan pada tahun 2012. Karena semakin sulit mencari lahan dinegaranya untuk ditanami, para pengusaha Korsel terpaksa harus melakukan investasi di negara lain. "Indonesia masih menjadi tempat favorit untuk melakukan pembangunan hutan," tambahnya.
Guna memuluskan upaya ini, Hadi Pasaribu mengharapkan revisi PP 34/2002 yang mengharuskan dilakukannya proses lelang dalam pemberian lahan HTI dapat cepat diselesaikan.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi Achmad Fauzi, Kepala Pusat Informasi Kehutanan, Departemen Kehutanan, Telp: (021)-5705099, Fax: (021)-5738732
(T.UM001/B/W001/W001) 01-08-2006 12:57:29
Copyright © ANTARA 2006