"Dari hasil razia kendaraan berknalpot brong, kami berhasil menyita sementara 41 sepeda motor yang menggunakan knalpot bersuara bising tersebut," kata Kepala Bagian Operasi (KBO) Satlantas Polres Sukabumi Kota Iptu Ade Hidayat di Sukabumi, Sabtu.
Dari pantauan di lokasi operasi knalpot brong tepatnya di Jalan R.E. Martadinata dan Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Gunungparang, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, puluhan personel Satlantas Polres Sukabumi Kota memberhentikan setiap sepeda motor yang melintas di jalan tersebut.
Sepeda motor yang menggunakan knalpot brong langsung didata dan disita, sementara pengendaranya diberikan sanksi tilang di tempat.
Selain menindak pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong, petugas juga memeriksa surat-surat berkendaraan seperti SIM dan STNK serta memberikan teguran kepada sejumlah pengendara lainnya.
Baca juga: Polres Pekalongan Kota giatkan operasi sepeda motor berknalpot brong
Baca juga: Polresta Surakarta tilang 32 sepeda motor berknalpot "brong"
Menurut Ade, bagi pengendara atau pemilik sepeda motor yang ingin mengambil kembali kendaraannya tersebut bisa langsung mendatangi Satpas Satlantas Polres Sukabumi Kota pada hari Senin (14/1) dengan syarat harus membawa knalpot standar pabrik untuk mengganti knalpot brong.
"Tindakan tegas ini untuk memberikan efek jera kepada pengendara kendaraan bermotor agar tidak memodifikasi knalpotnya dengan knalpot brong karena selain bising juga bisa memicu terjadinya hal yang tidak diinginkan seperti tawuran dan mengundang kemarahan warga," tambahnya.
Ade mengatakan bahwa jauh hari pihaknya sudah melakukan sosialisasi tentang larangan penggunaan knalpot brong, baik melalui media sosial, media massa hingga datang langsung ke sekolah-sekolah, maupun tempat-tempat yang berkumpulnya masyarakat.
Razia knalpot brong akan terus dilakukan pihaknya di berbagai lokasi di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.
Pewarta: Aditia Aulia Rohman
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024