Kasus suap SKK Migas itu disinyalir bermuara pada pendanaan partai politik menjelang Pemilu,"
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendapatkan dukungan dari koalisi organisasi dan lembaga swadaya (LSM) masyarakat untuk mengusut korupsi di sektor minyak dan gas bumi (migas) menyusul penangkapan mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.
"Kasus suap SKK Migas itu disinyalir bermuara pada pendanaan partai politik menjelang Pemilu," kata perwakilan koalisi organisasi dan lembaga swadaya masyarakat, Ray Rangkuti, di Gedung KPK Jakarta, Selasa.
Koalisi organisasi dan lembaga swadaya masyarakat itu antara lain Indonesia Police Watch, Lingkar Madani Indonesia, Masyarakat Transparansi Indonesia, Indonesia Budget Center, Setara Institute, TEPI Indonesia, dan Sigma Indonesia.
Koalisi ormas dan LSM, lanjut Ray, berharap KPK mengusut dugaan aliran dana korupsi sektor migas ke sejumlah politisi.
"Kami berharap KPK menuntaskan skandal suap di sektor migas, baik di hulu dan hilir, agar kehidupan politik Indonesia mendatang lebih jujur," kata Direktur Eksekutif Setara Institute, Romo Benny.
Ketua Indonesia Police Watch, Neta S Pane, mengatakan dukungan pengusutan korupsi di sektor migas akan berkaitan dengan sumber daya alam.
"Korupsi migas, selain merusak tatanan ekonomi, juga merusak lingkungan terutama pertanian dan kehutanan," kata Neta.
KPK, dalam kasus suap terhadap mantan Kepala SKK Migas, telah menetapkan mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini dan Devi Ardi dari swasta sebagai tersangka penerima suap terkait lingkup kewenangan SKK Migas. Sedangkan Simon Tanjaya dari perusahaan Kernel Oil Pte Ltd ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Rudi Rubiandini dan pelaku swasta Devi Ardi sebagai penerima suap dituduh melanggar pasal 12 huruf a dan b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara, pelaku pemberi suap Simon Tanjaya, dari perusahaan Kernel Oil, diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau pasal 13 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(I026/I007)
Pewarta: Imam Santoso
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013