Perda LP2B ini nantinya untuk menjaga kelestarian lahan pertanian di Kabupaten Rejang Lebong yang setiap tahun terus menyusut...
Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu menyebutkan daerah itu saat ini sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Pangan berkelanjutan untuk mencegah alih fungsi lahan pertanian setempat.

Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan (Distankan) Rejang Lebong Zulkarnain dihubungi, di Rejang Lebong, Sabtu, mengatakan Perda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) tersebut disahkan pada September 2023 lalu yang saat ini masih penyempurnaan sebelum diberlakukan.

"Saat ini Kabupaten Rejang Lebong sudah memiliki Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan atau LP2B, saat ini masih dalam koreksi sebelum diterapkan," kata dia pula.

Dia menjelaskan, dengan adanya Perda LP2B ini nantinya untuk menjaga kelestarian lahan pertanian di Kabupaten Rejang Lebong yang setiap tahun terus menyusut akibat alih fungsi lahan pertanian sawah menjadi perkebunan, permukiman, dan lainnya.

Perda No. 3 Tahun 2023 tentang LP2B di Kabupaten Rejang Lebong itu, kata dia, masih dalam penyempurnaan yang dilakukan oleh bagian hukum Pemkab Rejang Lebong dengan tim pakar hukum Universitas Bengkulu.

Menurut dia, penyempurnaan perda ini dilakukan agar saat diberlakukan atau diterapkan tidak ada lagi celah yang bisa dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk mengalihfungsikan lahan pertaniannya ke usaha lain.

Luas lahan areal persawahan di Kabupaten Rejang Lebong berdasarkan Citra Satelit yang dilakukan Kantor ATR/BPN Rejang Lebong pada 2022 lalu tinggal 4.000-an hektare, pada hal tahun 2010 luasannya mencapai 9.000 hektare.

Areal pertanian sawah ini, kata dia pula, menyusut tajam akibat adanya alih fungsi lahan secara besar-besaran seperti untuk pengembangan perumahan, kemudian dijadikan lahan usaha lainnya selain pertanian sawah dan lainnya.

Dia menyesalkan adanya pembangunan perumahan oleh pihak pengembang di lahan yang memiliki irigasi teknis, padahal irigasi ini dibangun pemerintah untuk mendukung pertanian padi.
Baca juga: DPRD Rejang Lebong berjanji segera sahkan tujuh raperda baru

Pewarta: Nur Muhamad
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2024