Jakarta (ANTARA News) - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menilai permintaan  kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) menjadi Rp3,7 juta sulit direalisasikan.

Ahok mengatakan telah mendapat usulan dari serikat buruh atau pekerja terkait besaran kenaikan UMP sebesar Rp3.700.000 untuk 2014.

"Saya pikir banyak perusahaan yang tidak akan sanggup menaikkan UMP hingga sebesar itu. Kalau dinaikkan, nanti malah bisa terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) besar-besaran di ibukota," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa.

Menurut Ahok, dengan UMP 2013 sebesar Rp2.200.000 juta/bulan saja, puluhan perusahaan sudah mengajukan penangguhan. Pengajuan penangguhan tersebut, lanjut dia, ada yang diterima dan ada juga yang ditolak.

"Karena pengajuan penangguhan tersebut ditolak, sekitar 10.000 karyawan terpaksa di-PHK karena perusahaan tidak sanggup membayar gaji sesuai UMP yang sudah kita tetapkan," ujar Ahok.

Ahok menuturkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI berencana merelokasi pabrik-pabrik yang ada di Jakarta ke daerah lain, terutama ke daerah yang UMP-nya terjangkau oleh pemilik pabrik.

"Kalau mau bangun pabrik di Jakarta, pemilik pabrik harus mampu menggaji karyawannya sesuai dengan UMP disini. Kalau tidak mampu, maka kami persilakan untuk pindah ke daerah lain yang UMP-nya lebih rendah dari Jakarta," tutur Ahok.

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2013