Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Selasa, menjelaskan awalnya anggota Unit Narkoba Polsek Metro Cempaka Putih menangkap seorang pengedar shabu, Joko Irwanto di Pasar Gembrong, Johar Baru, Jakarta Pusat, Selasa sekitar pukul 03.30 WIB.
Petugas membawa tersangka ke Markas Polsek Metro Cempaka Putih, guna menjalani pemeriksaan.
Pelaku mengaku menyimpan barang bukti narkoba di rumahnya, sehingga petugas menggeledah kediaman tersangka, namun warga sekitar meneriaki maling.
Rikwanto menuturkan polisi yang tidak berpakaian dinas langsung menjelaskan kepada warga, terkait kegiatan penggeledahan rumah bandar narkoba.
Selanjutnya, petugas menyita barang bukti lima paket kecil narkoba jenis putau, enam paket kecil shabu, sebuah telepon selular, satu unit timbangan digital, satu kantong plastik berisi tujuh paket kecil shabu dan empat alat hisap.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2013