Kulon Progo (ANTARA) - Sebanyak 38 laskar partai politik di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta mendeklarasikan "Kulon Progo Tanpa Knalpot Blombongan (brong)" pada pelaksanaan kampanye terbuka Pemilihan Umum 2024 yang dimulai pada 21 Januari.

Kapolres Kulon Progo AKBP Nunuk Setiyowati di Kulon Progo, Jumat, mengatakan hari ini, Polres Kulon Progo bersama laskar partai politik di Kulon Progo menyepakati pelaksanaan kampanye terbuka, koordinator atau ketua laskar bisa mengimbau kepada anggotanya tidak menggunakan knalpot brong atau knalpot blombongan.

Knalpot brong ini sangat signifikan menjadi pemicu terjadi gesekan dengan warga atau pun dengan kelompok lain.

"Kesepakatan ini berjalan lancar, dan mereka menandatangani deklarasi 'Kulon Progo Tanpa Knalpot Blombongan' pada Pemilu 2024," kata Nunuk Setiyowati usai deklarasi dilakukan di Balai Kalurahan Jatirejo.

Ia mengatakan apabila dalam pelaksanaan kampanye masih menggunakan knalpot brong, maka Polres Kulon Progo akan menggunakan langkah-langkah hukum sesuai aturan yang berlaku. Namun demikian, langkah tersebut dikoordinasikan dengan ketua laskar.

"Kami akan melakukan komunikasi dengan laskar parpol supaya tidak ada salah paham soal larangan penggunaan knalpot brong," katanya.

Nunuk mengatakan sosialisasi tak hanya dilakukan pada laskar parpol, tetapi juga para pelaku usaha otomotif agar tidak menjual knalpot blombongan.

Meski begitu, ia memastikan tidak ada penjual knalpot tersebut di Kulon Progo.

Pihaknya pun akan terus menggencarkan sosialisasi ke laskar parpol hingga masyarakat soal knalpot brong.

Jika nantinya masih ada temuan, maka langkah penindakan akan diambil.

"Tapi kami tetap mengedepankan komunikasi agar tidak terjadi kesalahpahaman," katanya.

Sementara itu Ketua Laskar AMPI Kulon Progo Awang Himawan mengatakan deklarasi "Kulon Progo Tanpa Knalpot Blombongan" dalam kampanye Pemilu 2024 yang perlu digarisbawahi, yakni alasan laskar parpol menggunakan knalpot brong karena untuk menarik perhatian masyarakat. Kalau kampanye terbuka biasa-biasa saja, tanpa knalpot brong tidak akan banyak masyarakat yang tertarik atau datang dalam kegiatan kampanye terbuka.

"Pemilu itu adalah kegiatan lima tahunan, kalau sekiranya ada kesepakatan dengan laskar dan pemuda, alangkah baik. Namun kalau ini bentuk imbauan, mau tidak mau harus sepakat," katanya.

Ketua BSM Kulon Progo Sandri mengatakan secara pribadi, dirinya sepakat larangan penggunaan knalpot brong dalam kampanye terbuka. Kendala teknis di lapangan, anggota laskar akan banyak yang kecewa.

"Saya sepakat atas nama pribadi, tapi untuk anggota laskar belum tahu. Namun saya akan mengimbau kepada anggota," katanya.

Pewarta: Sutarmi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2024