Jakarta (ANTARA News) - PT Bank Negara Indonesia (BNI) menargetkan kredit bermasalah (NPL) pada akhir tahun menjadi hanya 10 persen, jika restrukturiasi kredit lewat pola "hair cut" (pemotongan utang) dapat dilaksanakan. "Proyeksi kami jika restrukturisasi lewat pola 'hair cut' kami laksanakan maka posisi NPL dari 16,6 persen menjadi 10 persen pada akhir 2006," kata Direktur Korporasi PT BNI, Achmad Baiquni, saat pemaparan kinerja triwulan II 2006, di Jakarta, Senin. Baiquni yang mendampingi Dirut BNI Sigit Pramono, mengatakan, pola restrukturisasi NPL dan penyelesaian kredit hapus buku lewat diskon pokok pinjaman untuk mengantisipasi peraturan Menkeu yang mengatur "hair cut" pokok pinjaman. Berdasakan laporan kinerja, NPL Bank BNI pada semester I 2006 naik menjadi 16,58 persen dibanding semester I 2005 yang hanya 12,96 persen. Sedangkan, NPL net naik menjadi 11,25 persen dari 7,82 persen. Total NPL semester I 2006 mencapai Rp10 triliun. Komposisi NPL masih didominasi oleh segmen korporasi sebesar 51 pesen diikuti segmen usaha menengah 28 persen serta segmen usaha kecil dan mikro 14 persen, segmen usaha konsumer enam persen dan segmen syariah satu persen. Mengenai pola restrukturiasi dan penyelesaian kredit hapus buku melalui diskon pokok terhadap kredit bermasalah korporasi, Baiquni mengatakan, akan dibagi dua katagori yakni kredit bermasalah (NPL) dan hapus buku. Kategori NPL akan dibagi dua yakni yang layak direstrukturisasi dan tidak layak direstrukturisasi. Yang tidak layak direstrukturisasi akan dilakukan penyelesaian melalui diskon pokok. Sementara yang layak restrukturisasi akan dibagi dua yakni restruktuisasi melalui diskon pokok dan restrukturisasi selain diskon pokok. Sementara itu penyelesaian lewat hapus buku dibagi dua yakni di serahkan ke Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara (DJPLN) atau belum diserahkan ke DJPLN. Yang belum diserahkan ke DJPLN akan diselesaikan melalui diskon pokok. Sementara itu Sigit mengatakan, restrukturisasi kredit untuk korporasi tidak ada pola umum, tapi penyelesaiannya kasus per kasus. Sementara itu kebijakan umum akan diterapkan kepada debitur sampai dengan Rp5,0 miliar. "Yang lain (korporasi) kasus per kasus," katanya. Untuk debitur sampai dengan Rp5,0 miliar penyelesaiannya antara lain yang dapat menyelesaikan utangnya dalam jangka tiga bulan, enam bulan atau satu tahun akan diberikan diskon atau "hair cut" berbeda. (*)
Copyright © ANTARA 2006