pPembentukan ekosistem aset kripto merupakan bukti pemerintah hadir dalam upaya perlindungan konsumen.Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mencatat total nilai transaksi kripto periode Januari-November 2023 mencapai Rp122 triliun.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bappebti Kasan menyebut jumlah pelanggan aset kripto sejak diaturnya aset kripto hingga November 2023 mencapai 18,25 juta pelanggan. Sementara pedagang aset kripto yang telah memperoleh Tanda Daftar sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) di Bappebti sebanyak 33 perusahaan.
"Total nilai transaksi yang tercatat sebesar Rp122 triliun," ujar Kasan melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.
Bappebti telah membentuk bursa aset kripto, lembaga kliring aset kripto, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto (depository) yang diresmikan pada 28 Juli 2023. Bursa aset kripto di Indonesia merupakan satu-satunya di dunia.
Pembentukan ekosistem tersebut mengacu pada Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 13/2022 tentang Perubahan Atas Perba Nomor 8/2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.
Kasan menekankan, pembentukan ekosistem aset kripto merupakan bukti pemerintah hadir dalam upaya perlindungan konsumen.
"Hal ini sekaligus memberikan kepastian berusaha bagi industri aset kripto," kata Kasan.
Terkait dengan adanya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (P2SK), maka kewenangan pengaturan, pembinaan, dan pengawasan aset kripto dan derivatif keuangan akan beralih dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) pada Januari 2025.
Kasan menyampaikan, saat ini OJK, BI, Kementerian Keuangan, dan Bappebti sedang dalam tahap finalisasi rancangan peraturan pemerintah (RPP).
Perdagangan aset kripto pun diprediksi tumbuh positif seiring dengan halving bitcoin yang akan terjadi pada 2024. Untuk itu ekosistem yang telah dibangun dinilai harus berjalan dan menumbuhkan transaksi.
"33 CPFAK didorong menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto, mengembangkan aset kripto lokal, membentuk Komite Aset Kripto, menyelesaikan RPP turunan UU P2SK, serta memastikan peralihan kewenangan dari Bappebti ke OJK dan BI tidak menimbulkan goncangan bagi industri aset kripto," ujarnya pula.
Baca juga: Bappebti: Jumlah pelanggan aset kripto terdaftar capai 18,25 juta
Baca juga: Nilai transaksi aset kripto capai Rp17,09 triliun pada November 2023
Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2024