Kuala Lumpur (ANTARA) - Malaysia menyambut baik dimulainya sidang terbuka kasus yang diajukan Afrika Selatan terhadap Israel di Mahkamah Internasional (ICJ) yang dilaksanakan pada 11-12 Januari 2024.
Kementerian Luar Negeri Malaysia dalam siaran persnya diterima di Kuala Lumpur, Jumat, mengatakan permohonan yang diajukan pada 29 Desember 2023 berkaitan dengan pelanggaran Israel terhadap kewajibannya berdasarkan Konvensi 1948 tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida (Genocide Convention) terhadap rakyat Palestina di Jalur Gaza.
Dalam argumen lisannya, Afrika Selatan menekankan kebutuhan mendesak bagi ICJ untuk mengambil tindakan sementara termasuk memerintahkan Israel untuk segera menghentikan kampanye militernya di Gaza dan kekejaman terhadap rakyat Palestina.
Afrika Selatan telah menunjukkan bukti kuat adanya niat dan tindakan genosida yang melanggar Konvensi Genosida.
Hari kedua dilanjutkan dengan argumen lisan dari pihak Israel. Keputusan ICJ mengenai tindakan sementara tersebut diperkirakan akan dirilis dalam beberapa pekan mendatang.
Wisma Putra dalam pernyataan media tersebut mengatakan bahwa Malaysia akan terus mendukung Afrika Selatan dalam tindakan hukumnya terhadap Israel di ICJ.
Sebagai Negara Pihak Konvensi Genosida, Malaysia menyerukan Israel untuk menghormati hukum internasional dan segera mengakhiri kekejamannya terhadap rakyat Palestina.
Malaysia menegaskan kembali komitmennya untuk memperjuangkan penderitaan rakyat Palestina di semua platform dan menantikan hasil sidang ICJ tersebut, menurut pernyataan itu.
Baca juga: Afrika Selatan: Genosida tidak bisa dibenarkan dalam keadaan apa pun
Baca juga: Israel bantah lakukan genosida, nyatakan mereka lindungi rakyat
Baca juga: Afrika Selatan: Genosida tidak bisa dibenarkan dalam keadaan apa pun
Pewarta: Virna P Setyorini
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2024