Medan (ANTARA News) - Tim Penyidik Badan Narkotika Nasional melimpahkan berkas perkara tersangka Md, dan barang bukti pencucian uang dari hasil transaksi penjualan narkotika kepada Kejaksaan Negeri Medan.

Direktur Pengawasan Tahanan Barang Bukti dan Asset Badan Narkotika Nasional (BNN), Sundari di Medan, Senin, mengatakan tersangka Md seorang Direktur "Money Changer" Artha Permata Valuta dan Pengiriman Uang beralamat di Jalan Kumango Medan.

Penangkapan terhadap MD, menurut dia, berdasarkan informasi yang diperoleh dari sejumlah narapidana.

Tersangka menjalankan bisnis narkotika jenis sabu menggunakan cara pembayaran transfer rekening dari beberapa bank, dan selanjutnya dikirimkan ke rekening BCA atas nama Midy, Sudy, Juliana Janin, dan Mariani Hartanto.

Sundari menjelaskan, dalam modus operandinya, tersangka memerintahkan anggotanya membuka rekening di BCA, setelah itu buku rekening, ATM, dan token digunakan untuk menerima atau pengiriman uang.

Selanjutnya, agar tidak menarik perhatian orang lain, tersangka Md tidak menerapkan sistem pengenalan nasabah dan tidak melaporkan apabila ada transaksi keuangan yang mencurigakan.

Dalam kasus tersebut, pihak BNN juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa rumah mewah di kawasan Jalan Tembakau Deli Medan.

"Dua unit mobil diantaranya, Mobil Hyundai H-1 Nomor Polisi B 1430 UOA dan Mobil Suzuki APV Nomor Polisi BK 1777 AY, uang senilai Rp 4.061.240.186, serta buku tabungan, ATM dan BPKP," kata Sundari.

Kasi Pidum Kejari Medan Dwi Arfianto mengatakan, memang telah menerima pelimpahan berkas kasus pencuciaan uang dari hasil penjualan narkoba dari BNN.

"Kejari Medan dalam waktu dekat ini akan menunjuk Jaksa Penuntut Umum dan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," kata Arfianto.

Data yang diperoleh menyebutkan, kasus pencucian uang penjualan narkoba ini juga berdasarkan saksi dan sudah dihukum, yakni Tri Sudarmoko (Napi Lapas Tanjung Gusta Medan divonis 6 tahun) dan barang bukti narkotika jenis sabu.

Anly Yusuf alias Mami (Napi Lapas Wanita Tanjung Gusta Medan divonis 20 tahun) dan barang bukti narkotika jenis sabu. (M034/R021)

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013