Polda Papua sudah mempercayakan kepada pihak Polres untuk menanganinya melalui jalur Propam Polres Paniai agar prosesnya independen."
Jayapura (ANTARA News) - Tiga oknum Kepolisian Resor (Polres) Paniai, Papua, melakukan pemukulan serta penganiayaan terhadap seorang wartawan Harian Bintang Papua, Andreas Badii, di Kabupaten Paniai.
"Benar, ada pemukulan terhadap wartawan Bintang Papua atas nama Andreas Badii dan korban sempat ditahan. Namun kejadian ini terjadi saat korban sedang dalam masa cuti dan tidak sedang melakukan tugas jurnalistiknya," kata Pimpinan Redaksi Bintang Papua Daud Sonny yang dihubungi Antara di Jayapura, Senin.
Daud Sonny mengungkapkan sekalipun dipukul bukan dalam melaksanakan tugas, tetapi pihaknya menyesalkan sikap arogansi aparat.
"Saya minta pelakunya segera diproses hukum," tegasnya.
Dari informasi yang ada, Andreas Badii telah dipukul dan ditahan oleh ketiga oknum polisi Paniai ketika hendak pulang ke rumah setelah berbelanja sumbu kompor dan minyak tanah di salah satu kios di Kota Enarotali, Paniai.
Ketika dikonfirmasi hal itu. kepada Juru Bicara Polda Papua Kombes Pol I Gede Sumerta Jaya membenarkan adanya kejadian pemukulan tersebut.
"Ya, memang betul ada kejadian itu, sehingga kita sangat menyesalkan sekali tindakan anggota tersebut," tandasnya.
I Gede menuturkan Kapolres Paniai sudah memanggil korban dan diminta untuk menunjukkan pelaku pemukulan yang adalah anggotanya sendiri.
Setelah itu, Kapolres Paniai menindak tegas anggotanya yang tersebut.
Kejadiannya pada Kamis (15/7) sekitar pukul 16.20 WIT bermula, saat Andreas Baddi wartawan Bintang Papua di Paniai pulang berbelanja dengan mengendarai sepeda motor melewati sweeping petugas di persimpangan Puskesmas.
Kepada petugas Andreas mengaku sedang membawa minyak tanah, sumbu kompor dan komputer jinjing.
Mendengar jawaban Andreas, Briptu LM langsung memukul korban hingga terjatuh dari motor. Saat terjatuh datang Briptu FT dan Briptu WU ikut memukul Andreas hingga babak belur.
Akibat pemukulan ini, Andreas mengalami retak di hidung dan bibir pecah, sehingga mengeluarkan darah dari hidung dan bibir. setelah dipukul, korban Andreas dibawa ke Polres Paniai yang berjarak 5 km dari lokasi kejadian.
"Polda Papua sudah mempercayakan kepada pihak Polres untuk menanganinya melalui jalur Propam Polres Paniai agar prosesnya independen," ujarnya.
Ia menjelaskan Kapolda Papua juga telah menerima laporan ini dan meminta untuk ditindak tegas, dan jika memang perlu dilakukan sidang kode etik, maka akan dilakukan sidang.
"Begitu pula jika terbukti melakukan tindak pidana maka akan dipidanakan," tegasnya. (HDK/E011)
Pewarta: Hendrina Dian Kandipi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013