“Pelaku J mendapatkan upah satu tabung gas 12 kg sebesar Rp40.000 dan untuk tabung gas 5,5 kg sebesar Rp15.000,"
Cirebon (ANTARA) -
Jajaran Satreskrim Polres Cirebon Kota, Jawa Barat, menangkap tiga orang pelaku pengoplos tabung gas Liquefied Petroleum Gas (LPG/elpiji) bersubsidi di wilayahnya yang sudah merugikan negara senilai Rp22 juta.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto di Cirebon, Jumat, mengatakan kasus ini berhasil diungkap saat ketiga pelaku berinisial S (55), J (60) dan AS (82) menjalankan aksinya memindahkan isi gas elpiji ukuran 3 kg ke dalam tabung gas nonsubsidi pada Rabu (10/1).
Dari hasil pemeriksaan, saat itu pelaku J dan S mendapat pesanan dari AS untuk mengoplos 29 tabung gas bersubsidi ke tabung gas ukuran 12 kg dan 5,5 kg.
Mereka menyatukan kedua lubang tabung itu menggunakan pipa besi yang sudah dimodifikasi, sehingga muatan gas tersebut berpindah.
“Pelaku J mendapatkan upah satu tabung gas 12 kg sebesar Rp40.000 dan untuk tabung gas 5,5 kg sebesar Rp15.000," katanya.
Setelah proses itu selesai, kata Rano, pelaku AS kemudian menjual tabung gas nonsubsidi kepada masyarakat dengan harga Rp200 ribu untuk tabung 12 kg dan tabung 5,5 kg dijual Rp100 ribu.
Diketahui ketiga pelaku sudah menjalankan aktivitasnya sejak November 2023 sampai Januari 2024, yang setiap bulannya mereka melakukan delapan kali pengiriman tabung gas.
"Dalam setiap pengirimannya para pelaku menggunakan tabung gas 3 kg subsidi sebanyak 30 tabung,” ujarnya.
Ia menyampaikan dari hasil penangkapan itu, Satreskrim Polres Cirebon Kota turut menyita sejumlah barang bukti berupa 24 tabung gas elpiji bersubsidi warna hijau dalam keadaan isi.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan 10 tutup segel tabung gas warna putih, satu unit kendaraan sepeda motor roda tiga dan barang bukti lainnya.
Rano menegaskan dalam kasus ini ketiga pelaku melanggar Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah di Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi peraturan perundang-undangan.

“Ketiga tersangka akan diganjar ancaman pidana penjara enam tahun,” ucap dia.

Pewarta: Fathnur Rohman
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024