Kami berharap kerugian negara bisa cepat selesai sehingga kasus Hambalang bisa cepat naik ke penuntutan..."

Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi dan Badan Pemeriksa Keuangan mendiskusikan tentang audit investigasi pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah (P3SON) di Hambalang.

"Memang benar Jumat pekan lalu ada pertemuan pimpinan KPK dan jajaran dengan ketua BPK dan jajaran, salah satu diskusi yang dilakukan adalah mengenai penghitungan kerugian negara berkaitan dengan Hambalang," ungkap Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Senin.

Dalam diskusi tersebut Johan mengungkapkan bahwa BPK menjanjikan akan segera menyelesaikan perhitungan.

"Dalam diskusi itu, BPK akan segera menyelesaikan penghitungan kerugian negara, detailnya saya tidak tahu, dan dalam pertemuan itu tidak disebut waktu pastinya," ungkap Johan.

Lamanya penyerahan hasil audit Hambalang tersebut dapat menghambat kasus Hambalang untuk naik ke tingkat penuntutan.

"Kami berharap kerugian negara bisa cepat selesai sehingga kasus Hambalang bisa cepat naik ke penuntutan, tapi pertemuan kemarin positif," jelas Johan.

Artinya, penyidikan kasus Hambalang tetap berjalan namun akselerasi atau kecepatan kasus tersebut naik ke penuntutan terhambat karena KPK menunggu penghitungan kerugian negara dari BPK.

"Penyidikan tetap berjalan namun akselerasi kasus terhambat karena sejak awal yang menghitung kerugian negara ini adalah BPK," tambah Johan.

Audit investigatif BPK tentang Hambalang terakhir disampaikan pada akhir Oktober 2012 yang menyatakan bahwa total nilai kerugian negara Rp243,6 miliar dari nilai anggaran proyek yang mencapai Rp2,5 triliun.

Dalam korupsi pembangunan proyek Hambalang, KPK telah menetapkan tiga tersangka yaitu mantan Menpora Andi Mallarangeng selaku Pengguna Anggaran, mantan Kabiro Perencanaan Kemenpora Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen saat proyek Hambalang dilaksanakan dan mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya (persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor.

Ketiganya disangkakan pasal Pasal 2 ayat 1, pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara; sedangkan pasal 3 mengenai perbuatan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan negara.

Terkait dengan kasus ini, mantan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum juga ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan hadiah terkait proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya berdasarkan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 tentang penyelenggara negara yang menerima suap atau gratifikasi. (D017/R021)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013