Jakarta (ANTARA News) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang melakukan koordinasi dengan Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait dengan anjloknya indeks harga saham gabungan (IHSG) sebesar 5,58 persen pada awal pekan ini.
"OJK berkoordinasi dengan BEI untuk mengetahui penyebab turunnya IHSG," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida melalui pesan singkat di Jakarta, Senin.
Ia menambahkan regulator pasar modal Indonesia itu akan membahas langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pada Senin ini, IHSG BEI ditutup turun sebesar 255,14 poin atau 5,58 persen ke posisi 4.313,52. Sementara indeks 45 saham unggulan (LQ45) melemah 50,77 poin (6,69 persen) ke level 708,09.
Sebelumnya, Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI, Uriep Budhi mengatakan ketika indeks BEI mengalami tekanan cukup dalam maka otoritas pasar modal terus melakukan pemantauan terhadap pergerakan pasar saham domestik dengan menjalankan protokol manajemen krisis (crisis management protocol/CMP).
"Bursa Efek Indonesia memiliki indikator dan tahapan yang dapat dilakukan ketika pasar bergejolak seperti saat ini yakni dengan menjalankan CMP," ujar dia.
Ia mengemukakan bahwa jika IHSG BEI mengalami tekanan hingga lima persen maka otoritas Bursa akan memonitor pergerakan saham dan menunjukkan sinyal tanda bahaya.
Kemudian, ketika IHSG turun sampai tujuh persen maka direksi BEI akan mengadakan rapat dan akan mengambil keputusan, seraya terus melaporkan kepada OJK.
Selanjutnya, jika IHSG turun 10 persen direksi dapat mengambil keputusan untuk melakukan penahanan perdagangan saham di bursa domestik (hold), dan biasanya dilakukan selama 30 menit.
"Dalam situasi seperti itu semua transaksi saham tidak dapat dilaksanakan tapi tidak di-`withdraw`," ujar Uriep.
Setelah 30 menit dilakukan "hold", lanjut Uriep, jika indeks BEI kembali melanjutkan pelemahan maka pihak Bursa akan melakukan suspensi terhadap perdagangan saham.
"Jika IHSG turun hingga 10 persen lebih maka kebijakan tidak lagi berada di BEI melainkan langsung ditangani oleh OJK," ujarnya.
Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2013