Pontianak (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat siap membantu meluruskan sejarah tentang Sultan Hamid II yang juga perancang lambang negara RI.
"Kita siap memfasilitasi kegiatan yang mendukung pelurusan sejarah terhadap salah satu putra terbaik asal Kalbar itu," kata Sekretaris Daerah Kalimantan Barat M Zeet Hamdy Assovie, Senin.
Ia mencontohkan pameran tersebut yang digelar di lingkungan pemerintah provinsi selama tiga bulan, selain inventarisasi sejarah-sejarah yang berkaitan dengan Kalimantan Barat.
Dia mengaku mengubah sejarah butuh kerja keras. "Ini tidak saja butuh dukungan dari masyarakat Kalbar, tetapi juga seluruh rakyat Indonesia," ujar dia.
Pelurusan sejarah tersebut juga harus tidak melanggar norma yang berlaku serta Undang-Undang, tetapi dia berharap setelah Pemilu 2014 nama Sultan Hamid II dimasukkan secara resmi dalam Undang-Undang sebagai perancang lambang negara.
Sementara itu, mantan Sekretaris Pribadi Sultan Hamid II, Max Yusuf Alkadrie mengatakan, pemerintah sebenarnya sudah berusaha meluruskan sejarah Sultan Hamid II sebagai perancang lambang negara.
"Melalui Kementerian Luar Negeri, telah dibuat dokumenter tentang proses pembuatan lambang negara yang ditampilkan di kegiatan remsi," ujar dia seraya mengatakan de facto sudah diakui, tetapi de jure belum.
Sultan Hamid II yang bernama lengkap Sultan Syarif Hamid Al-Qadrie tak akan pernah lepas dari sejarah lambang negara Indonesia. Penelitian ilmiah menunjukkan Sultan ketujuh dari Kesultanan Pontianak itu adalah perancangnya.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura Pontianak, Turiman Fachturachman Nur M Hum, mengangkat validitas perancang lambang negara saat mengambil gelar master di Universitas Indonesia pada 1999.
Menurut dia, ada dua tahap perancangan lambang negara yang dibuat Sultan Hamid II. Tahap pertama pada 8 Februari 1950, mengambil figur burung garuda yang digali dalam mitologi bangsa Indonesia berdasarkan bahan dasar yang dikirim Ki Hajar Dewantoro dari sketsa garuda di berbagai candi di Jawa.
Gambar lambang negara itu sudah dikritisi Panitia Lambang Negara. Kemudian, tahap kedua, pada 10 Februari 1950, mengambil figur burung elang rajawali setelah Sultan Hamid II menyempurnakan dan membandingkan dengan negara lain yang menggunakan figur yang sama.
Figur burung elang rajawali itu kemudian ditetapkan menjadi Lambang Negara Republik Indonesia Serikat (RIS) pada 11 Februari 1950 dan masuk berita negara Parlemen RIS 17 Februari 1950 Nomor 2 dan menjadi lampiran resmi PP No 66 Tahun 1951 berdasarkan Pasal 6.
Sultan Hamid II dalam transkrip 15 April 1967 secara semiotika hukum lambang menamakan lambang negara RIS itu Rajawali - Garuda Pancasila. Soekarno menamakan Elang Rajawali - Garuda, PP No 66 Tahun 1951 menyebut berdekatan dengan burung Elang Rajawali.
Sultan Hamid II lahir pada 12 Juli 1913 dari ayahnya, Sultan Syarif Muhammad Al-Qadrie (Sultan Keenam/VI) dan ibunya, Syecha Jamilah Syarwani.
Pewarta: Teguh Imam Wibowo
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2013