Johannesburg (ANTARA) - Presiden Afrika Selatan Cyril Ramaphosa menyatakan bangga kepada tim hukum Afsel yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Internasional (ICJ) terhadap Israel, yang diduga melakukan genosida di Gaza.
”Saya tidak pernah merasa bangga seperti yang saya rasakan saat ini ketika tim hukum kita memperdebatkan kasus ini di Den Haag,” kata Ramaphosa, saat berpidato di hadapan Liga Perempuan dari partai berkuasa Kongres Nasional Afrika (ANC) pada Kamis (11/1).
Ramaphosa mengatakan negaranya telah membentuk tim pengacara yang kuat untuk mewakili Afsel selama persidangan di pengadilan tertinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Den Haag, Belanda, itu.
Afsel mengajukan gugatan ke Mahkamah Internasional pada Desember tahun lalu, dengan membawa argumen bahwa Israel melanggar Konvensi Genosida 1948.
Tim hukum Afsel kepada pengadilan itu mengajukan dokumen setebal 84 halaman yang berisi perincian tindakan yang dikatakan mereka merupakan genosida oleh Israel di Gaza.
Pengadilan mendengarkan argumen Afsel pada Kamis dan akan mendengarkan tanggapan Israel pada Jumat.
Banyak pakar hukum di seluruh dunia mengatakan bahwa tim hukum Afsel mengajukan dugaan kuat yang didukung dengan bukti.
"Kami yakin pengadilan telah mendengarkan pandangan kami. Mereka memahami urgensinya, dan mereka akan memberikan putusan dalam waktu yang seharusnya," kata Menteri Kehakiman Afsel Ronald Lamola, yang memimpin delegasi Afsel ke Den Haag, kepada wartawan.
Melalui gugatan tersebut, Afsel menginginkan Mahkamah memaksa Israel untuk menghentikan aksi militernya di Gaza, yang sejauh ini telah menewaskan lebih dari 23.000 warga Palestina dan menghancurkan wilayah pesisir tersebut.
“Komitmen terhadap keadilan dan mengakhiri kekejaman kemanusiaan di Palestina sangat sejalan dengan kesadaran kolektif masyarakat global,” kata Lamola.
Ia memperingatkan bahwa skala tindakan Israel ini mengingatkan dunia pada genosida di Rwanda yang terjadi 10 tahun lalu.
Iqbal Jassat, anggota eksekutif kelompok advokasi Media Review Network yang berbasis di Johannesburg, kepada Anadolu mengatakan argumen hukum Afsel disajikan dengan keterampilan dan profesionalisme yang tinggi oleh tim spesialis hukum internasional terkenal di negara tersebut.
Karena itu, menurut dia, kecil kemungkinan bahwa ICJ tidak mengabulkan perintah pengadilan yang dimintakan oleh Afsel.
"Kami di Media Review Network yakin bahwa pengadilan akan mengambil keputusan yang menguntungkan Afsel, dengan memutuskan bahwa ambang batas yang masuk akal telah dipenuhi untuk menerapkan tindakan sementara,” kata dia.
Lebih lanjut, Jassat mengatakan kemenangan bagi Afsel akan menjadi kemunduran besar bagi pemerintahan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, karena ini berarti bahwa tujuan militernya, yang sampai saat ini belum tercapai, akan tenggelam dalam penghinaan.
Duta Besar Palestina untuk Afsel Hanan Jarrar menyatakan terima kasih kepada Afsel karena mendukung Palestina. Dia berharap Israel diadili oleh pengadilan PBB tersebut.
Jarrar menggambarkan gugatan kasus ini sebagai secercah harapan bagi negaranya.
“Ketidakadilan tidak akan bertahan selamanya. Rezim apartheid tidak akan bertahan selamanya. Kekejaman dan penjajahan tidak akan bertahan selamanya,” ujar Jarrar.
Sumber: Anadolu
Baca juga: Netanyahu tuduh Afsel munafik karena gugat dugaan genosida di Gaza
Baca juga: Sidang kasus genosida oleh Israel dimulai di ICJ
Menlu AS desak PM Israel lindungi warga sipil di Gaza
Penerjemah: Yashinta Difa Pramudyani
Editor: Tia Mutiasari
Copyright © ANTARA 2024