Jakarta (ANTARA News) - Wali Kota Jakarta Pusat, Saefullah, mengatakan pedagang kaki lima yang mendapat kios di Blok G Pasar Abang tidak boleh memindahtangankan kios yang sudah mereka miliki.

"Kalau dikelola oleh anaknya sih boleh, tapi kalau saudara atau keponakan tidak boleh," kata Saefullah di Jakarta, Senin.

Pedagang yang sudah tidak ingin berdagang di Blok G Pasar Tanah Abang, lanjut dia, harus mengembalikan kios ke PD Pasar Jaya selaku pengelola.

"Enggak boleh jual beli kios sendiri," katanya.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama juga mengatakan pedagang yang kedapatan menjual-belikan kios miliknya akan dipidanakan.


Lebih lanjut Saefullah menjelaskan, para pedagang bisa memanfaatkan kios di blok tersebut tanpa biaya selama enam bulan pertama dan selanjutnya harus membayar biaya sewa sesuai kesepakatan pedagang dengan pengelola.

"Yang jelas air dan listrik bayar sendiri," katanya.

Pengundian 1.100 kios Blok G dilakukan hari ini. Sebanyak 601 akan menempati kios-kios di blok tersebut.


Sisa kios diprioritaskan untuk pedagang kaki lima Tanah Abang yang memiliki KTP DKI Jakarta dan sudah berjualan di Tanah Abang paling tidak dua tahun.

"Kami prioritas PKL Tanah Abang dulu," katanya.


Pewarta: Deny Yuliansari
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2013