Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyatakan tidak mempermasalahkan soal pelaporan dirinya ke Dewan Pengawas KPK.

"Saya enggak tahu (dilaporkan), makanya tadi saya bilang kan kalau yang dilaporkan saya ya sudah. Saya sudah bilang, emang gua pikirin," kata Alex di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Kamis.

Alex juga mengaku tidak tahu menahu soal yang membuat dirinya dilaporkan ke Dewas KPK terkait perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

"Kaitannya apa saya enggak tahu. Apakah ada komunikasi ke Kementan? kalau itu seingat saya enggak pernah karena saya enggak punya nomor teleponnya Kementan," tuturnya.

Baca juga: Alex Marwata dan Nurul Ghufron diadukan ke Dewas KPK

Mantan hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta itu pun menegaskan bahwa dirinya selalu siap jika dipanggil Dewan Pengawas KPK untuk memberikan klarifikasi.

"Ya seperti biasa, kan klarifikasi doang, apalagi kan?" tuturnya.

Terpisah, anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Albertina Ho mengungkapkan ada dua pimpinan KPK yang diadukan ke Dewas, yakni Alexander Marwata dan Nurul Ghufron.

"Pimpinan yang dilaporkan dua, NG (Nurul Ghufron) dan AM (Alexander Marwata)," kata Albertina Ho di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Kamis.

Baca juga: Dewas KPK segera sidangkan 93 pegawai terlibat kasus pungli rutan

Albertina juga berharap agar publik tidak langsung mengambil kesimpulan dan menegaskan pengaduan tersebut masih harus diklarifikasi terlebih dulu.

"Ini baru namanya pengaduan, baru diklarifikasi, belum tentu juga benar kan," ujarnya.

Meski tidak menjelaskan secara rinci, Albertina mengungkapkan bahwa pengaduan tersebut dibuat atas dugaan menggunakan pengaruh pada jabatannya.

"Yang dilaporkan itu menggunakan pengaruhnya," kata Albertina.

Mantan hakim tersebut menambahkan bahwa pengaduan yang diterima Dewas KPK masih terkait dengan kasus dugaan korupsi di lingkup Kementerian Pertanian, namun dalam kasus yang berbeda dengan kasus dugaan korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Masih lingkup Kementan tapi berbeda, pengaduannya juga berbeda," tutur Albertina.

Baca juga: Dewas KPK: Kasus Firli jadi pertama kalinya Ketua KPK diminta mundur

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024