"Kami sudah melakukan judicial review ke Mahkamah Konsitusi (MK), teman-teman (pengusaha) spa sudah melakukannya. Mudah-mudahan setidaknya ini (kenaikan tarif pajak) bisa ditunda," kata Ketua GIPI Bali Ida Bagus Agung Parta Adnyana di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Kamis.
Senada dengan Agung Parta, Sekretaris Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali Perry Markus menambahkan uji materi sudah diterima MK pada Jumat (5/1).
Dia menjelaskan materi yang diuji itu yakni terkait pasal 55 dan pasal 58 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Pada pasal 55 disebutkan mandi uap/spa termasuk dalam kategori jasa kesenian dan hiburan.
Baca juga: Menparekraf kaji kenaikan tarif pajak hiburan dapat direvisi
Baca juga: GIPI Bali usul penundaan kenaikan tarif pajak jasa hiburan tertentu
Sedangkan pada pasal 58 ayat 2 disebutkan khusus untuk tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.
"Kemudian aturan turunannya menjadi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2023 dan itu menjadi acuan kabupaten dan kota membuat peraturan daerah. Oleh karena itu kami bersama teman-teman industri spa mendukung mereka mengajukan judicial review," katanya.
Sementara itu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno memahami kekhawatiran pelaku pariwisata itu di tengah perbaikan sektor pariwisata.
Meski begitu, ia mengharapkan para pelaku pariwisata itu untuk tidak gusar karena pihaknya bersama industri terkait mencarikan solusi dan memastikan prioritas pariwisata berkualitas dan berkelanjutan.
Ia menegaskan posisi sektor pariwisata yang merupakan sektor utama dalam transformasi ekonomi Indonesia.
"Oleh karena itu seluruh kebijakan termasuk pajak, disesuaikan agar sektor ini kuat, bisa menciptakan lebih banyak peluang usaha dan lapangan kerja," ujarnya.
Lahirnya UU Nomor 1 tahun 2022 dan aturan turunan yakni PP Nomor 35 tahun 2023 menjadi dasar bagi pemerintah daerah di Tanah Air untuk menaikkan tarif PBJT termasuk industri spa, salah satunya di Kabupaten Badung, Bali, yang mayoritas pendapatan asli daerahnya (PAD) berasal dari industri pariwisata.
Baca juga: Dispar perjuangkan Balinese Spa buntut pajak naik jadi 40 persen
Pemkab Badung, misalnya, menerbitkan aturan yang berlandaskan undang-undang itu yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Perda yang diundangkan pada 28 Desember 2023 itu berlaku mulai 1 Januari 2024 menetapkan besaran tarif pajak daerah untuk jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa sebesar 40 persen.
Apabila dirunut ke belakang, perda sebelumnya yang kini sudah dicabut yakni Perda Badung Nomor 8 tahun 2020 tentang Pajak Hiburan, mengatur besaran tarif pajak-nya yang mencapai 15 persen.
Perda Nomor 8 tahun 2020 itu berlandaskan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang juga sudah tidak berlaku.
Sejak 2009, mandi uap/spa sudah masuk kategori hiburan sesuai pada pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 yang disahkan dan diundangkan pada 15 September 2009.
Selanjutnya, pada pasal 45 dalam UU itu disebutkan khusus untuk hiburan berupa pagelaran busana, kontes kecantikan, diskotik, karaoke, klab malam, permainan ketangkasan, panti pijat dan mandi uap/spa, tarif pajak hiburan dapat ditetapkan paling tinggi sebesar 75 persen.
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024