Dari pantauan di Dermaga Wijayapura, 22 napi asal Lapas Tanjung Gusta tiba di tempat penyeberangan menuju Nusakambangan, pukul 20.47 WIB.
Mereka diangkut dua bus Transpas berpelat nomor G-9515-A dan H-9520-VY serta dikawal sejumlah mobil yang ditumpangi para pejabat dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatra Utara dan Kanwil Kemenkumham Daerah Istimewa Yogyakarta.
Sesampainya di halaman dalam dermaga, para napi diturunkan dari bus satu per satu dengan tangan terborgol dan mata tertutup kain hitam.
Para narapidana dikawal personel Brimob Polda Sumatra Utara menuju Kapal Pengayoman II yang akan mengantarkan mereka menuju Dermaga Sodong di Pulau Nusakambangan.
Sejumlah pejabat tampak memantau proses pemindahan tersebut, antara lain Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah Suwarso, Kepala Kepolisian Resor Cilacap AKBP Wawan Muliawan, Koordinator Lapas se-Nusakambangan dan Cilacap Kunto Wiryawan, serta beberapa pejabat dari Kanwil Kemenkumham Sumatra Utara dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Setelah proses pemindahan napi dari bus selesai, Kapal Pengayoman II segera diberangkatkan menuju Dermaga Sodong, pukul 21.08 WIB.
Informasi yang dihimpun, ke-22 napi tersebut terdiri 16 napi kasus kriminal dan narkoba serta enam napi kasus terorisme (bukan empat seperti yang diwartakan sebelumnya, red.).
Ke-16 napi kasus kriminal dan narkoba terdiri Ir Raja Indra Jaya Pane (pidana 15 tahun penjara), Ris Iriadi (pidana seumur hidup), Saleh Andri (pidana 20 tahun penjara), Sulaiman Abdullah (pidana 20 tahun penjara), Darussalam (pidana 20 tahun penjara).
Adam Milano Sembiring (pidana 27 tahun penjara), Camson Tambubolon (pidana 12 tahun penjara), Rasula Hia Rubeno Hia (terpidana mati), Tan Joni (terpidana mati), Fatuanolo (terpidana mati), Yafanaso Lala (terpidana mati), Taufik Hidayat (pidana 10 tahun penjara).
Yusman Telaumbanua (terpidana mati), Nasib Purba (terpidana mati), Suwandi (terpidana mati), dan Ronald Sagala (terpidana mati).
Sementara enam napi kasus terorisme, yakni Marwan alias Nanong alias Wak Geng (pidana 12 tahun penjara), Anton Sujarwo alias Supriyadi alias Iqbal alias Abu Farahat (pidana tujuh tahun penjara), Beben Khairul Rizal alias Reza alias Abu Ziyad alias Musana (pidana 10 tahun penjara), Pautan alias Robi (pidana 10 tahun penjara), Zumirin alias Sobirin alias Abu Azzam (pidana tujuh tahun penjara), dan Jajah Miharja Fadillah alias Ashim alias Syafrizal (pidana 10 tahun penjara).
Pewarta: Sumarwoto
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2013