Rabat, Maroko (ANTARA) - Pemerintah Maroko menyatakan siap mempertimbangkan petisi yang menyerukan pemutusan hubungan diplomatik dengan Israel.
Pemerintah “siap mempertimbangkan petisi tersebut,” kata juru bicara pemerintah Mustafa Baytas usai rapat kabinet.
Para pegiat HAM mengumumkan rencana mengajukan petisi yang menuntut pemerintah menghentikan normalisasi hubungan dengan Israel yang dalam kata lain memutuskan hubungan diplomatik dengan negara Yahudi itu.
Petisi adalah salah satu cara bagi rakyat Maroko untuk mendesak pemerintah agar mengesahkan kebijakan pemerintah atau membatalkan perjanjian.
Baca juga: WHO sebut kondisi kemanusiaan di Gaza tak terbayangkan
Sebuah komisi bentukan pemerintah akan mempelajari petisi itu untuk apakah akan diterima atau ditolak, dengan mempertimbangkan hukum Maroko.
Petisi apa pun harus ditandatangani 5.000 orang agar dapat dipertimbangkan oleh komisi tersebut.
“Petisi digalang berdasarkan undang-undang 2011, yang memberikan kesempatan kepada warga negara untuk menyampaikan pendapatnya mengenai isu-isu pembangunan atau untuk meminta implementasi peraturan perundang-undangan dan hukum," kata Baytas.
Maroko adalah negara Arab keempat yang setuju menormalisasi hubungan dengan Israel pada 2020 setelah Uni Emirat Arab, Bahrain dan Sudan.
Israel terus menggempur Jalur Gaza sejak serangan lintas batas oleh kelompok Palestina Hamas pada 7 Oktober.
Baca juga: Jelang sidang ICJ soal genosida Israel, China serukan gencatan senjata
Sedikitnya 23.357 warga Palestina yang kebanyakan perempuan dan anak-anak, tewas akibat serangan itu, sedangkan 59.410 lainnya terluka.
Sementara itu, sekitar 1.200 orang Israel diyakini tewas akibat serangan Hamas.
Diperkirakan 85 persen warga Gaza telah mengungsi dan semuanya dalam kondisi rawan pangan, sedangkan ratusan ribu orang hidup tanpa tempat berlindung.
Kurang dari setengah truk bantuan yang tiba di Gaza dibanding sebelum dimulai konflik, kata PBB.
Baca juga: Hamas kritisi penolakan AS atas dugaan genosida oleh Israel di Gaza
Sumber: Anadolu
Penerjemah: Asri Mayang Sari
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2024