Remisi umum diberikan kepada narapidana anak dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun Ke-68 Republik Indonesia, 17 Agustus 2013, kata Kasubag Humas dan Laporan Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan Zakariah di Palembang, Sabtu.
Menurutnya, para narapidana anak itu mendapatkan remisi umum selama satu hingga enam bulan, seperti narapidana dewasa lainnya.
Dengan remisi ini, 19 narapidana anak yang masa hukumannya tinggal satu hingga enam bulan langsung bebas karena masa hukumannya berakhir setelah menerima remisi, katanya.
Secara keseluruhan dalam rangka hari kemerdekaan tahun 2013 ini, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberi remisi umum kepada 4.619 narapidana dari total 7.491 penghuni 19 LP, rumah tahanan negara (Rutan), dan Cabang Rutan di Sumsel.
Remisi umum diberikan kepada narapidana atas usulan Kepala LP, Rutan, dan Cabang Rutan yang dinilai telah memenuhi persyaratan dan berkelakuan baik selama menjalani masa pembinaan atau hukumannya, ujar Zakaria.
Pewarta: Yudi Abdullah
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2013