"Mereka mendapatkan remisi umum langsung bebas, juga diberikan uang saku saat keluar," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat Sudirman D Hury di Padang, Sabtu.
Kemenkumham Sumatera Barat juga memberikan remisi atau potong tahanan kepada 1.202 napi lainnya. "Sehingga total penerima remisi yang diberikan kepada 1.246 orang napi,"ujar dia.
Mereka tidak termasuk napi korupsi dan napi narkoba. "Napi korupsi yang diusulkan untuk mendapatkan remisi, tapi belum disetujui hingga saat ini,"jelas Sudirman D Hury.
Dia menagatakan, narapidana yang mendapatkan remisi pada HUT Kemerdekaan Republik Indonesia dinilai memenuhi syarat, di antaranya berkelakuan baik, dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.
"Pemberian remisi sebagai bukti penghargaan pemerintah terhadap narapidana yang telah membuktikan berperilaku baik selama menjalani masa hukumannya," kata dia.
Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayinto menyatakan remisi adalah wujud pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia berdasarkan sistem pemasyarakatan.
"Pemberian remisi ini semoga menjadi motivasi agar para napi melakukan perbuatan baik," kata dia.
Pewarta: Derizon Yazid
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2013