Dari laporan dana kampanye, kemudian publik dapat melihat siapa saja penyumbang yang ada di dalamnya.

Jakarta (ANTARA) - Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk mengumumkan nama 119 calon anggota legislatif (caleg) yang tidak melaporkan laporan awal dana kampanye (LADK).

"DEEP mendorong KPU untuk mengumumkan sejumlah 119 caleg dari lima partai politik yang tidak melaporkan LADK," kata Direktur Eksekutif DEEP Indonesia Neni Nur Hayati saat dihubungi di Jakarta, Rabu.

Neni mengatakan bahwa pengumuman tersebut bernilai penting agar publik dapat melihat caleg mana yang memiliki komitmen untuk menjunjung tinggi nilai integritas dan mana yang hanya memenuhi prosedural serta bertindak asal-asalan dalam menyampaikan LADK.

Sebelumnya, KPU telah menyampaikan terdapat 119 caleg di lima parpol yang tidak menyampaikan LADK, yakni sebanyak 110 caleg dari Partai Gelombang Rakyat (Gelora), 5 caleg dari PDI Perjuangan, 2 caleg dari Partai Buruh, 1 caleg dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan 1 caleg dari Partai Ummat.

Selain itu, Neni mengatakan bahwa pihaknya mendorong Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) agar melakukan pengawasan secara progresif dan memfaktualisasi atau memvalidasi LADK yang disampaikan oleh peserta pemilu.

Ia juga mendorong Bawaslu memberikan sanksi tegas, seperti mendiskualifikasi peserta pemilu yang tidak serius melaporkan dana kampanye.

Di samping itu, pihaknya mendorong partai politik peserta Pemilu 2024 memiliki kesadaran penuh bahwa pelaporan dana kampanye adalah bagian dari kemajuan demokrasi di Indonesia.

"Dari laporan dana kampanye, kemudian publik dapat melihat siapa saja penyumbang yang ada di dalamnya. Untuk itu, kami mendorong agar peserta pemilu dapat memperbaikinya (LADK) dengan transparan soal jumlah pengeluaran dan pemasukannya," kata dia.

Baca juga: Ketua Bawaslu soal pengeluaran LADK PSI Rp180 ribu: Harus dicek
Baca juga: KPU Karawang: 18 parpol sudah sampaikan laporan awal dana kampanye


Pada Pemilu 2024 diikuti 18 partai politik nasional, yakni (sesuai nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, Partai Gelora Indonesia, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional, Partai Bulan Bintang, Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Ummat.

Selain itu, Pemilu 2024 juga diikuti enam partai politik lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.

Pemungutan suara pemilu anggota legislatif dilakukan serentak dengan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 pada tanggal 14 Februari 2024.

Pewarta: Rio Feisal/Tri Meilani Ameliya
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024