Soal itu mah, kami serahkan saja pada proses hukum ya nanti
Bandung (ANTARA News) - Tersangka yang juga Wali Kota Bandung Dada Rosada siap memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diperiksa tentang kasus suap kepada hakim Setyabudi Tedjocahyono terkait penanganan kasus dana bansos Pemkot Bandung 2009-2010.
"Ya sebagai warga negara harus mengikuti, tidak boleh menghambat proses yang ada," kata Dada Rosada di Lapangan Gasibu Bandung, Jumat.
Seharusnya orang nomor satu di Kota Bandung tersebut memenuhi panggilan KPK bersama mantan Sekda Kota Bandung Edi Siswadi, Jumat (16/8).
Namun karena kesibukannya yang padat, kata Dada, dirinya terpaksa tidak memenuhi panggilan KPK tersebut.
"Saya ada agenda padat di sini (Bandung) kemarin, mendengarkan pidato kenegaraan dan perpindahan wali kota yang baru. Dan kemarin tidak diwakilkan kok," katanya.
Sementara itu, terkait namanya yang disebutkan dalam dakwaan JPU dari KPK dalam sidang perdana mantan Wakil Ketua PN Bandung hakim Setybudi Tedjocahyono, di Pengadilan Tipikor Bandung, Dada menyerahkan hal tersebut kepada proses hukum yang sedang berlangsung.
"Soal itu mah, kami serahkan saja pada proses hukum ya nanti," kata Dada Rosada.
Pada 1 Juli 2013, KPK menetapkan dua tersangka dalam pengembangan kasus ini yaitu Wali Kota Bandung Dada Rosada dan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Bandung Edi Siswadi.
Penetapan status tersangka Dada dan Edi tersebut merupakan pengembangan dalam kasus dugaan suap penanganan kasus korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) yang melibatkan hakim Setybudi Tedjocahyono di Pengadilan Tipikor Bandung.
Pewarta: Ajat Sudrajat
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2013