Jakarta (ANTARA News) - Tiga orang yang ditangkap aparat keamanan yang bertugas di area PT Freeport Indonesia, Mimika, Papua, Kamis (27/) tidak terbukti terlibat tindak pidana karena mereka hendak mengikuti pengajian di dalam kawasan tambang emas itu. "Dari tiga orang yang ditangkap, satu di antaranya orang yang hendak memberikan siraman rohani sedangkan dua orang lainnya adalah karyawan Freeport yang menjemput orang yang akan mengisi acara siraman rohani itu," kata Wakil Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Pol Anton Bachrul Alam di Jakarta, Senin. Ketiga orang itu adalah AK, BH dan NH. AK adalah ustaz yang mendapat undangan untuk mengisi pengajian di dalam PT Freeport sedangkan BH dan NH adalah orang yang menjemput AK. "Mereka ditangkap aparat keamanan di dalam PT Freeport karena memasuki satu kawasan yang tertutup. Aparat keamanan dalam lalu menghubungi Polres Timika untuk diperiksa," kata Anton. Ia mengatakan, setelah menjalani pemeriksaan, ketiga orang itu akhirnya dilepaskan oleh Polres Timika karena tidak ada bukti terlibat tindak pidana. Dikatakannya, aparat kepolisian sempat mencurigai mereka hendak melakukan tindakan terorisme setelah menggeledah rumah AK dan menemukan sejumlah dokumen yang dicurigai sebagai "dokumen teroris". "Kendati dilepaskan, mereka masih bisa dipanggil lagi jika polisi menemukan bukti baru dalam tindak pidana," katanya.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006