Kemungkinan pengaruh alkohol atau mabuk sehingga melakukan penganiyaan terhadap sopir taksi...
Kendari (ANTARA News) - Penyidik Reserse Kriminal Polres Kendari, Sulawesi Tenggara, menangkap imigran gelap asal Iran karena melakukan tindak pidana penganiayaan.
Kaurbin Reserse Kriminal Polres Kendari Ipda Wayan Sudiana di Kendari, Sabtu, mengatakan lelaki asal Iran berinisial SR melanggar hukum pidana umum karena menganiaya seorang sopir taksi dan merusak satu unit mobil taksi lainnya.
"SR diamankan sejak Jumat (16/8) di kantor Polres Kendari untuk kepentingan proses hukum," kata Wayan Sudiana.
SR menganiaya sopir taksi, Andi Fachruddin, sehingga dijerat melanggar pasal 351 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUH-Pidana) tentang penganiayaan.
Sedangkan perbuatan merusak satu unit mobil Dactraco yang dikemudikan Syamsul Alam dijerat melanggar pasal 406 KUH-Pidana tentang pengrusakan.
Pada Kamis malam (15/8) sejumlah imigran gelap asal Iran menikmati panorama teluk Kendari sembari mengonsumsi minuman beralkohol di depan Swiss bel Hotel Jl Bay Pass.
"Kemungkinan pengaruh alkohol atau mabuk sehingga melakukan penganiyaan terhadap sopir taksi dan merusak mobil taksi yang lewat," kata Wayan Sudiana.
Informasi yang dihimpun di tempat kejadian perkara (TKP) para imigran gelap asal Iran tersebut ikut menjadi sasaran pengeroyokan namun dibubarkan oleh polisi.
Kasat Reskrim Polres Kendari AKP Agung Basuki mengatakan pihak kepolisian sudah melayangkan surat perihal proses hukum imigran gelap asal Iran ke kedutaan besar Iran di Jakarta.
"Imigran dilindungi undang undang tetapi karena melakukan penganiayaan maka harus diproses hukum sesuai yang berlaku di Indonesia," kata Agung Basuki.
Pewarta: Sarjono
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2013