Jadi kalau, misalnya, ada yang berperkara di sini advokat-nya adik saya atau ipar saya, itu harus saya ungkapkan. Nanti yang memutuskan biar delapan (hakim konstitusi) yang lainJakarta (ANTARA) - Calon hakim konstitusi terpilih Arsul Sani meminta untuk tidak diikutsertakan dalam mengadili perkara hasil pemilihan umum (PHPU) yang berhubungan dengan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) jika nantinya ia resmi dilantik dan diambil sumpah sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
"Saya juga secara informal karena belum (dilantik), ingin juga nanti kalau memang saya sudah efektif, sudah mengucapkan sumpah sebagai hakim, itu minta agar dalam sengketa PHPU itu sepanjang yang menyangkut PPP saya tidak ikut. Saya tidak boleh ikut," kata Arsul saat ditemui di Gedung MK RI, Jakarta, Rabu.
Arsul menjelaskan, ia akan meminta kepada delapan hakim konstitusi yang lain untuk tidak mengikutsertakan dirinya dalam PHPU yang dimohonkan atau yang menggugat PPP terkait hasil Pemilu Legislatif.
"Itu untuk menjamin soal itu tadi, imparsialitas dan independensi. Jadi itu yang saya sedang komunikasikan. Cuma itu nanti akan saya declare (deklarasi) resmi, kalau pas nanti katakanlah ada acara pisah sambut lah. Itu saya akan sampaikan," imbuhnya.
Sementara itu, terkait PHPU mengenai hasil Pemilihan Presiden, Arsul menyerahkannya kepada kesepakatan delapan hakim konstitusi.
Baca juga: Paripurna DPR setujui Arsul Sani jadi calon hakim konstitusi
Baca juga: PPP bakal temui Arsul Sani bahas posisi di partai jika terpilih hakim
"Kalau soal pileg jelas. Kalau soal pilpres, saya menyerahkan (kepada delapan hakim konstitusi yang lain), karena kan berbeda. Kenapa kok berbeda? Kalau pileg itu kan menyangkut langsung, misalnya, terutama pemohon, itu kantor PPP. Tapi kalau pilpres, kalau dari kacamata kepartaian, kan tidak ada," tegasnya.
Arsul mengaku tidak ingin terlibat konflik kepentingan. Ia menyebut akan mengungkapkan potensi konflik kepentingan jika yang berperkara di MK memiliki hubungan atau ikatan tertentu dengan dirinya.
"Jadi kalau, misalnya, ada yang berperkara di sini advokat-nya adik saya atau ipar saya, itu harus saya ungkapkan. Nanti yang memutuskan biar delapan (hakim konstitusi) yang lain," ujarnya.
Arsul Sani disetujui sebagai calon hakim konstitusi terpilih pada Rapat Paripurna Ke-7 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023—2024, Selasa (3/10/2023). Ia merupakan politikus yang menjabat sebagai Wakil Ketua Umum PPP sekaligus anggota Komisi II DPR RI Fraksi PPP.
Arsul akan menggantikan hakim konstitusi Wahiduddin Adams yang akan memasuki usia 70 tahun pada tanggal 17 Januari 2024. Namun begitu, Arsul mengaku masih menunggu pemberitahuan terkait jadwal pasti mengenai pelantikan dirinya.
"Tentu kan saya sebagai hakim konstitusi terpilih dari DPR kan menunggu tentu pemberitahuan dari Sekretariat Negara, lanjutan dari kesekjenan MK terkait dengan jadwal pelantikan," ucapnya.
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024