Palembang (ANTARA) - Aparat Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan memusnahkan barang bukti kasus narkoba jenis sabu-sabu seberat 266 gram dan pil ekstasi sebanyak 41.030 butir.
Setelah dipastikan hasil pengecekan barang bukti tersebut positif mengandung narkoba, langsung dimusnahkan.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono menerangkan bahwa pemusnahan narkoba tersebut merupakan hasil penangkapan yang dilakukan Satreskoba Polrestabes Palembang pada awal tahun 2024.
Atas perbuatannya kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ia menambahkan bahwa Satreskrim juga berhasil menangkap seorang pengedar narkoba di kawasan Kecamatan Sematang Borang, Kota Palembang, dengan barang bukti berupa sabu seberat 267,30 gram.
Kemudian, ada juga penangkapan yang cukup besar melalui Polsek Sukarami yakni ganja dengan berat 17 kilogram.
"Hari ini, barang bukti yang sudah disita berupa sabu 266 gram, ekstasi 41.030 butir, dan ganja 17 kilogram, kami gelar pemusnahan dengan disaksikan langsung Kejaksaan Negeri, Bid Lafbor Polda Sumsel," katanya.
Pewarta: M. Imam Pramana
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024