"Saya minta kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu segera melaksanakan rapat kerja untuk menetapkan regulasi," kata Rohidin Mersyah di Bengkulu, Rabu.
Regulasi tersebut, kata dia, untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan khususnya terhadap orang tua dan siswa dalam mendapatkan sekolah menengah atas pada tahun ajaran baru 2024.
Baca juga: Terkait PPDB, Jokowi minta pemda utamakan pendidikan anak-anak
Selain itu, kata dia, semua persyaratan hendaknya diumumkan secara terbuka sehingga tidak ada lagi kekhawatiran dan kecemasan orang tua terhadap anaknya apakah mendapatkan sekolah atau tidak, dan memastikan sistem zonasinya diperluas.
"Yang tidak kalah pentingnya, pastikan betul bahwa data kependudukan yang digunakan sebagai syarat masuk zonasi itu adalah KK dan KTP asli orang tua," kata dia.
Baca juga: Jalur PPDB warga kurang mampu di Bengkulu harus daftar jalur zonasi
Rohidin menekankan agar sistem penerimaan peserta didik baru dapat melayani seluruh siswa yang benar-benar sesuai regulasi dan zonasi.
Menurut dia, pada tahun-tahun sebelumnya masih ada temuan data administrasi kependudukan orang tua dan anak ternyata berbeda. Hal itu indikasi untuk "mengakali" sistem zonasi di sejumlah sekolah favorit.
Baca juga: PPDB, ketersediaan bangku sekolah harus mampu tampung kebutuhan siswa
"Nanti akan saya pastikan, kalau anak-anak itu tidak sesuai dengan data kependudukan orang tuanya, maka mereka akan dikeluarkan dari sekolah sebagai tindakan tegas. Pengalaman belakangan, anak-anak mereka dititipkan ke KK warga yang tinggal di dekat sekolah, mengakali sistem zonasi," kata Rohidin.
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2024