Jakarta (ANTARA) -
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Kristomei Sianturi mengungkapkan bahwa gudang di Sidoarjo (Jawa Timur) yang menjadi lokasi penadahan
kendaraan hasil kejahatan adalah milik Pusat Zeni Angkatan Darat (Pusziad).
"Gudbalkir milik Pusziad sebenarnya adalah gudang tempat barang yang sudah tidak digunakan, yang akhir untuk ditaruh di sana," katanya saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu.

Dia menambahkan, pengungkapan kasus di Sidoarjo ini adalah wujud komitmen dan sinergi antara TNI dan Polri serta berkomitmen
dalam penegakan hukum.

"Saat ini penyidik Pomdam V/Brawijaya sedang bekerja. Jadi mohon bersabar, bagaimana dan apa keterlibatan dan bagaimana keterlibatannya," katanya.

Pimpinan TNI AD akan menghukum anggota atau oknum anggota yang benar-benar terlibat dan melanggar hukum dan dikenakan ancaman hukuman secara maksimal. "Saya minta untuk bersabar karena kasus ini akan terus dikembangkan," katanya.

Baca juga: Polda Metro Jaya-TNI AD ungkap kasus penadahan di Sidoarjo.

Saat ini ada tiga terduga oknum TNI sedang diperiksa dan diselidiki atau disidik oleh Pomdam V/Brawijaya karena berperan dalam menyediakan tempat penampungan kendaraan tersebut.

"Dalam kasus ini ada tiga anggota TNI yang terlibat, yaitu, Mayor BP, Kopda AS dan Praka J," katanya.

Wakil Komandan Puspomad Mayjen Eka Wijaya Permana memastikan gudang tersebut sudah kosong. Untuk motor dan mobil curian yang sempat disimpan di sana sudah disita sebagai barang bukti.

"Jadi, Gudbalkir ini adalah barang-barang dari Pusziad apabila sudah melaksanakan kegiatan atau 'dropping' untuk pelaksanaan tugas-tugas yang ada di lingkungan TNI AD. Dan saat ini gudang ini adalah kosong," katanya.

Baca juga: Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya perkuat kerja sama lembaga

Eka juga menambahkan dengan terjadinya kasus ini pihaknya akan melakukan evaluasi Prosedur Standar Operasi (SOP) dan pengawasan serta pengendalian fasilitas-fasilitas yang dimiliki oleh TNI Angkatan Darat.

"Kita akan evaluasi bagaimana bisa sampai terjadi seperti itu, bagaimana unsur pengawasan dari seorang komandan, komandan kepala satuan kerja," katanya.

"Kok tempatnya bisa digunakan untuk penampungan barang-barang ilegal. Nah ini yang sedang kita dalami," kati Eka.

Sedangkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Wira Satya Triputra menjelaskan, kasus tersebut berawal dari Laporan Polisi Nomor LP B 20/I/2024 Polda Metro Jaya pada 2 Januari dan LP A 3/2024 tanggal 7 Januari.

Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua tersangka, yaitu MY berperan sebagai pengepul kendaraan tersebut yang akan dikirim ke Timor Leste.

​​​​​​​"Sedangkan EI merupakan pengepul sekaligus yang membiayai pengiriman ke Timor Leste," katanya.

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024