Samarinda (ANTARA News) - Sebanyak 20 narapidana yang menghuni rumah tahanan Kelas IIA Samarinda, Kalimantan Timur, langsung bebas setelah mendapat remisi dalam rangka memperingati hari ulang tahun (HUT) ke-68 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Pemberian remisi HUT ke-68 Kemerdekaan RI 2013 yang dilakukan secara simbolis juga dirangkaikan penyerahan sertifikat pelatihan kegiatan kerja dan tali asih kepada dari Wali Kota Samarinda itu berlangsung di halaman Rutan Kelas II A Sempaja, Jumat.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kaltim Darmadji mengungkapkan pemberian remisi sebagai bukti penghargaan pemerintah terhadap narapidana yang telah membuktikan berperilaku baik selama menjalani masa hukumannya.
Dari 818 narapidana yang menghuni Rutan Kelas II A Samarinda lanjut Darmadji, sebanyak 257 mendapat remisi umum dan 20 napi langsung bebas.
Dia juga mengutarakan perlunya peran serta masyarakat, khususnya pemerintah daerah dalam pembinaan narapidana.
"Narapidana adalah anggota masyarakat yang tidak boleh dipisahkan dari seluruh dinamika pembangunan masyarakat, sehingga perlu adanya sosok pimpinan daerah yang memiliki dedikasi dalam peran pembinaan," kata Darmadji.
Pewarta: Amirullah
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2013