Mantan Kepala SKK Migas, RR (Rudi Rubiandini), diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S (Simon)
Jakarta (ANTARA News) - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa tersangka dugaan korupsi dalam pengelolaan kegiatan hulu migas di lingkungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) tahun 2012-2013, Rudi Rubiandini, lebih dari tujuh jam di Gedung KPK Jakarta, Jumat.
"Mantan Kepala SKK Migas, RR (Rudi Rubiandini), diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S (Simon)," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta.
Namun, Rudi enggan memberikan komentar terkait apakah uang suap yang diterimanya berasal dari pengurus Kernel Oil Indonesia, Simon Gunawan Tanjaya.
Rudi justru melambaikan tangan kepada sejumlah media saat akan masuk Gedung KPK Jakarta sekitar pukul 10.00 WIB.
Terkait pemeriksaan saksi-saski dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan SKK Migas, Johan mengatakan KPK belum menjadwalkan pemeriksaan saksi Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Wahyono Karno.
"Apakah ada kemungkinan Sekjen ESDM dimintai keterangan? Kemungkinan itu bisa saja, sepanjang penyidik memerlukan keterangan pihak yang bersangkutan," kata Johan.
Johan mengatakan pemeriksaan Rudi Rubiandini sebagai saksi pada Jumat dilakukan untuk pengembangan kasus dalam konteks penyidikan yang tengah berjalan.
"Tidak tertutup kemungkinan kasus ini akan dikembangkan, tapi itu tergantung dari temuan-temuan penyidik. Tapi, saat ini KPK masih fokus pada penyidikan," kata Johan.
Johan menambahkan Tim Penyidik KPK menemukan dokumen-dokumen dalam penggeledahan di kantor Kernel Oil Indonesia dan tidak menemukan uang.
KPK telah menetapkan mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini dan Devi Ardi dari swasta sebagai tersangka penerima suap terkait lingkup kewenangan SKK Migas. Sedangkan Simon Tanjaya dari perusahaan Kernel Oil Pte Ltd ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Sementara Rudi Rubiandini dan pelaku swasta Devi Ardi sebagai penerima suap dituduh melanggar pasal 12 huruf a dan b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Pelaku pemberi suap Simon Tanjaya, dari perusahaan Kernel Oil, diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau pasal 13 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pewarta: Imam Santoso
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2013