"Proses masih terus berjalan, walaupun target nasional hanya 25 persen," kata Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kepulauan Seribu Ginanjar di Jakarta, Rabu.
Ia menjelaskan, saat ini proses pembuatan IKD terus berjalan dengan menggunakan sistem 'jemput bola' dari pulau ke pulau untuk memperluas jangkauan layanan IKD pada kabupaten di Provinsi DKI Jakarta itu.
Ginanjar menjelaskan, jika mengikuti target nasional sebesar 25 persen, maka seharusnya hanya sebanyak 5.251 warga Kepulauan Seribu yang sudah memiliki IKD.
"Pencapaian ini membuktikan masyarakat Kepulauan Seribu patuh dan disiplin. Untuk tahun 2024 ditargetkan ada penambahan 1.200 orang sudah memiliki IKD," katanya.
Baca juga: Dukcapil Jakbar dorong warga gunakan KTP digital untuk urus keperluan
Baca juga: Dukcapil Jakbar dorong warga gunakan KTP digital untuk urus keperluan
Ginanjar menjelaskan, warga yang telah melakukan aktivasi IKD di Kelurahan Pulau Tidung sebanyak 1.491 orang, Pulau Harapan 633 orang, Pulau Pari 829 orang, Pulau Kelapa 1.662 orang, Pulau Untung Jawa 576 orang dan Kelurahan Pulau Panggang 1.593 orang.
Ia mengakui, aplikasi itu dinilai bermanfaat oleh warga karena memudahkan untuk menyimpan data KTP, Kartu Keluarga, dan sebagainya.
Apabila KTP fisiknya tertinggal, mereka dapat langsung membuka aplikasi ini melalui telepon seluler (ponsel) masing-masing.
Ginanjar menambahkan, aplikasi IKD dapat diunduh melalui "play store" atau "app store".
Setelah itu, pengguna ponsel Android atau iOS dapat mengisi data sesuai daftar isian yang tersedia, serta melakukan verifikasi wajah dan aktivasi melalui email.
Baca juga: Disdukcapil: Aktivasi identitas kependudukan digital bisa sistem IOS
Setelah itu, pengguna ponsel Android atau iOS dapat mengisi data sesuai daftar isian yang tersedia, serta melakukan verifikasi wajah dan aktivasi melalui email.
Baca juga: Disdukcapil: Aktivasi identitas kependudukan digital bisa sistem IOS
"Aktivasi IKD ini memerlukan verifikasi dan validasi. Sehingga, diperlukan juga asistensi dari petugas yang dapat dilakukan dengan mengunjungi kantor Sudin Dukcapil maupun kantor kecamatan atau kelurahan sesuai domisili," kata Ginanjar.
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024