Lumajang (ANTARA News) - Para pendaki dilarang menggelar upacara bendera pada tanggal 17 Agustus 2013 di puncak Semeru (Mahameru).
"Larangan pendakian hingga Mahameru tetap diberlakukan karena berbahaya, sehingga pelaksanaan upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-68 Kemerdekaan Republik Indonesia dilaksanakan di Kalimati," kata Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) Ayu Dewi Utari, saat dihubungi dari Lumajang, Jawa Timur, Jumat.
Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) merekomendasikan pendakian hingga Kalimati karena status Gunung Semeru masih Waspada (Level II), sehingga masyarakat atau pendaki tidak boleh melakukan aktivitas radius 4 kilometer dari Mahameru.
Tahun 2010, PVMBG memperbolehkan pendaki untuk naik ke Mahameru untuk melaksanakan upacara bendera selama dua hari pada 16-17 Agustus 2010 dengan batas waktu maksimal pukul 12.00 WIB, namun tahun-tahun berikutnya upacara 17 Agustus hanya dibatasi hingga Kalimati.
Menurut Ayu, sebanyak 30 petugas TNBTS siaga di sepanjang jalur pendakian gunung tertinggi di Pulau Jawa tersebut mulai dari Pos Ranu Pani, Ranu Kumbolo hingga Kalimati untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan selama pelaksanaan upacara bendera.
Data di TNBTS tercatat jumlah pendaki yang naik ke gunung api tertinggi di Pulau Jawa yang berada di perbatasan Kabupaten Lumajang-Malang pada Jumat ini sebanyak 2.513 orang dengan rincian 2.509 pendaki domestik dan empat pendaki asing asal Belgia.
Pewarta: Fiqih Arfani
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2013