Berikut rangkuman beritanya:
1. Polisi ungkap asmara jadi motif pembunuhan pedagang semangka
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Leonardus Simarmata mengungkap motif asmara menjadi alasan pelaku berinisial DJ (28) membunuh Utomo (33) yang bekerja sebagai pedagang semangka di Pasar Induk Kramat Jati.
Baca selengkapnya
2. Polisi tetapkan tersangka kasus pembunuhan pedagang semangka
Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur
menetapkan Dedi Jaya (28) sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap seorang pedagang semangka, Utomo (33) di Pasar Induk Kramat Jati.
Baca selengkapnya
3. Propam periksa personel pelanggar SOP saat tangkap Saipul
Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian memeriksa personel Polsek Tambora yang diduga melanggar prosedur standar operasional (SOP) saat menangkap artis Saipul Jamil dan asistennya pada Jumat (5/1) sekitar pukul 15.00 WIB.
"(Tujuannya) Untuk menjamin objektivitas dan menghindari konflik kepentingan," kata Syahduddi saat dikonfirmasi di Jakarta pada Selasa.
Baca selengkapnya
4. Polisi periksa lima saksi terkait tiang derek roboh di Tanjung Priok
Polisi memeriksa lima orang saksi terkait robohnya satu tiang derek sehingga menimpa ruang kemudi truk trailer berwarna hijau dan menewaskan pengemudi truk, di depan pintu masuk Terminal Non-Peti Kemas Jalan Nusantara II Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa.
Kepala Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ferikson Tampubolon kepada wartawan di Jakarta Utara, menerangkan profil saksi-saksi itu antara lain pengelola tempat, petugas lapangan, kernet dari pengemudi truk yang tewas, serta sekuriti yang berada di tempat.
Baca selengkapnya
5. JPU ajukan kasasi putusan bebas Haris Azhar-Fatia
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur mengajukan permohonan kasasi atas putusan vonis bebas Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kepada terdakwa Hariz Azhar dan terdakwa Fatia Maulidianty.
Dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/1), Majelis Hakim menyatakan bahwa Haris Azhar dan Fatia Maulidayanti tidak bersalah atas tuduhan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
"Bahwa terhadap putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur langsung menyatakan kasasi," kata Plh. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Herlangga Wisnu Murdianto dalam keterangan resmi diterima di Jakarta, Selasa.
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024