Ia menyebutkan Pemerintah wajib melakukan penyebaran informasi yang akurat dan lengkap agar tidak terjadi kesenjangan informasi (information gap).
"Sejauh ini, 64 persen pemerintah di berbagai negara telah membentuk struktur khusus untuk menangkal disinformasi," kata Nezar dalam keterangan resminya yang diterima,Selasa.
Lebih lanjut, ia mengambil contoh dari tempatnya bekerja yaitu Kementerian Komunikasi dan Informatika yang telah memiliki tim khusus dengan tugas melakukan penanganan hoaks yang tersebar di media sosial dan situs web.
Baca juga: Kemenkominfo tangani hoaks dari hulu ke hilir cegah disinformasi
Hal itu sengaja diakomodir untuk memastikan posisi Pemerintah sebagai regulator untuk memenuhi kewajiban membatasi penyebaran informasi keliru dengan klarifikasi fakta.
Nezar kemudian menyebutkan dalam Survei OECD di 2021, menunjukkan bahwa 60 persen dari 21 negara merasa bahwa pemerintah tidak melibatkan pandangan masyarakat dalam merangkai kebijakan sosial.
Menurutnya hal tersebut harus ditepis dan justru karena apabila dipertahankan dapat berdampak buruk khususnya pada tingkat kepercayaan masyarakat pada pemerintah.
"Hal ini dapat berimplikasi kepada kepercayaan masyarakat terhadap sistem demokrasi serta institusi yang menjalankannya," ujarnya.
Oleh karena itu, Wamen Nezar Patria mendorong pengembangan tata kelola komunikasi publik yang adaptif, transparan, inklusif, dan akuntabel salah satunya dengan menyediakan klarifikasi fakta.
"Sekitar 45 persen pemerintahan menjadikan transparansi sebagai objektif utama dalam komunikasi publik mereka. Melalui komunikasi publik yang transparan, dialog yang alami dengan publik dapat tercipta," katanya.
Untuk menyebarkan informasi dari klarifikasi fakta terhadap disinformasi yang beredar, Pemerintah dapat memanfaatkan teknologi untuk penyebarannya.
Apalagi di saat ini platform media sosial di ruang digital begitu banyak, menurutnya faktor itu harus dimanfaatkan secara optimal agar komunikasi publik pemerintah terhadap masyarakat semakin efektif.
Hal itu sejalan dengan pesannya untuk menciptakan komunikasi publik yang tepat sasaran di era digital perlu diwujudkan dengan komunikasi dua arah di ruang digital.
"Media online dan media sosial memiliki pengaruh besar dalam membentuk argumentasi publik. Platform digital juga memberikan peluang bagi pemerintah untuk membangun kontak langsung dengan masyarakat dan sebaliknya," tutup Nezar.
Baca juga: Kemenkominfo pantau peredaran disinformasi selama masa kampanye Pemilu
Baca juga: Perludem: Perlu protokol khusus penanganan disinformasi pemilu
Baca juga: Gejolak hoaks dan disinformasi di tengah penanganan pandemi
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2024