Penguatan permodalan dilakukan dengan menyesuaikan ketentuan atas modal disetor dan ekuitas minimum bagi perusahaan asuransi dan reasuransi
Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerja sama dengan dua lembaga Korea, yakni Korea Deposit Insurance Corporation (KDIC) dan Korea Insurance Development Institute (KIDI) untuk memperluas kerja sama internasional di bidang pengembangan perasuransian.
"Khususnya dalam memperkuat infrastruktur keuangan dengan mengembangkan kerangka Jaring Pengaman Keuangan (Financial Safety Net) di sektor asuransi dan pengembangan database teknik penilaian risiko dan penentuan tarif premi asuransi," kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.
Mirza menuturkan ruang lingkup kerja sama antara OJK dengan KDIC meliputi pertukaran informasi, kerja sama isu lintas batas, pertukaran pegawai, pengembangan kapasitas sumber daya manusia, dan bidang kerja sama lainnya yang mungkin disepakati oleh para pihak.
Sementara, kerja sama OJK dengan KIDI bertujuan untuk meningkatkan kerja sama khususnya dalam pengembangan database profil risiko dan penentuan tarif premi asuransi, joint-research dan capacity building di bidang asuransi, pertukaran data dan informasi, serta kerja sama lainnya terkait pengembangan industri asuransi.
Selain itu, OJK bekerja sama dengan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) meluncurkan kajian pemanfaatan teknologi di sektor asuransi untuk meningkatkan penilaian risiko dan pengurangan risiko pemegang polis.
Di sisi lain, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.
POJK tersebut mendorong penguatan kapasitas permodalan dan kelembagaan pada industri perasuransian, serta memberikan kepastian hukum melalui penyelenggaraan mekanisme perizinan yang lebih efektif dan efisien.
"Penguatan permodalan dilakukan dengan menyesuaikan ketentuan atas modal disetor dan ekuitas minimum bagi perusahaan asuransi dan reasuransi," ujar Mirza.
OJK juga telah menerbitkan POJK Nomor 24 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi.
Beberapa substansi utama ketentuan dimaksud antara lain adalah penyempurnaan yang terkait dengan mengenai mekanisme pelaporan dan identifikasi kepemilikan asing, peningkatan persyaratan modal disetor dan ekuitas minimum, serta pemisahan fungsi utama dalam susunan organisasi.
Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2024