Jakarta (ANTARA) -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan rincian total penerimaan dan pengeluaran dalam laporan awal dana kampanye (LADK) semua partai politik nasional peserta Pemilu 2024.
 
Berdasarkan LADK tersebut, PDIP tercatat sebagai partai politik dengan total penerimaan dan pengeluaran paling tinggi, yakni masing-masing Rp183.861.799.000 (Rp183 miliar) dan Rp115.046.105.000 (Rp115 miliar).
 
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI Idham Holik menjelaskan rincian total penerimaan dan pengeluaran partai politik itu disampaikan ke KPU RI melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).
 
Adapun rincian data total penerimaan dan pengeluaran masing-masing parpol sebagai berikut (sesuai nomor urut):
 
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
 
Jumlah calon anggota legislatif: 580, menyampaikan LADK: 579, tidak menyampaikan LADK: 1.
 
Total penerimaan: Rp1.005.330.806 (Rp1 miliar) dan total pengeluaran: Rp800.446.161 (Rp800 juta).
 
2. Partai Gerindra Indonesia Raya (Gerindra)
 
Jumlah calon anggota legislatif: 580, menyampaikan LADK: 580, tidak menyampaikan LADK: 0.
 
Total penerimaan: Rp2.841.667.200 (Rp2,8 miliar) dan total pengeluaran: Rp1.179460.714 (Rp1 miliar).
 
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
 
Jumlah calon anggota legislatif: 580, menyampaikan LADK: 575, tidak menyampaikan LADK: 5.
 
Total penerimaan: Rp183.861.799.000 (Rp183 miliar) dan total pengeluaran: Rp115.046.105.000 (Rp115 miliar).
 
4. Partai Golongan Karya (Golkar)
 
Jumlah calon anggota legislatif: 580, menyampaikan LADK: 580, tidak menyampaikan LADK: 0.
 
Total penerimaan: Rp20.591.513.702 (Rp20,5 miliar) dan total pengeluaran: Rp8.801.317.049 (Rp8,8 miliar).

Baca juga: KPU tuntaskan surat suara rusak dengan mencetak ulang
 
5. Partai NasDem
 
Jumlah calon anggota legislatif: 580, menyampaikan LADK: 580, tidak menyampaikan LADK: 0.
 
Total penerimaan: Rp7.781.026.469 (Rp7,7 miliar) dan total pengeluaran: Rp7.631.655.294 (Rp7,6 miliar).
 
6. Partai Buruh
 
Jumlah calon anggota legislatif: 580, menyampaikan LADK: 578, tidak menyampaikan LADK: 2.
 
Total penerimaan: Rp4.214.169.815 (Rp4,2 miliar) dan total pengeluaran: Rp3.758.092.806 (Rp3,7 miliar).
 
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
 
Jumlah calon anggota legislatif: 396, menyampaikan LADK: 286, tidak menyampaikan LADK: 100.
 
Total penerimaan: Rp5.808.500.000 (Rp5,8 miliar) dan total pengeluaran: Rp4.686.000.000 (Rp4,6 miliar).
 
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
 
Jumlah calon anggota legislatif: 580, menyampaikan LADK: 580, tidak menyampaikan LADK: 0.
 
Total penerimaan: Rp12.711.929.760 (Rp12,7 miliar) dan total pengeluaran: Rp7.833.307.791 (Rp7,8 miliar).
 
9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
 
Jumlah calon anggota legislatif: 525, menyampaikan LADK: 525, tidak menyampaikan LADK: 0.
 
Total penerimaan: Rp453.048.200 (Rp453 juta) dan total pengeluaran: Rp42.700.400 (Rp42 juta).
 
10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
 
Jumlah calon anggota legislatif: 485, menyampaikan LADK: 485, tidak menyampaikan LADK: 0.
 
Total penerimaan: Rp2.010.000.753 (Rp2 miliar) dan total pengeluaran: Rp234.035.150 (Rp234 juta).
 
11. Partai Garda Republik Indonesia (Garuda)
 
Jumlah calon anggota legislatif: 570, menyampaikan LADK: 570, tidak menyampaikan LADK: 0.
 
Total penerimaan: Rp5.500.000.000 (Rp5,5 miliar) dan total pengeluaran: Rp2.118.305.000 (Rp2,1 miliar).
 
12. Partai Amanat Nasional (PAN)
 
Jumlah calon anggota legislatif: 580, menyampaikan LADK: 580, tidak menyampaikan LADK: 0.
 
Total penerimaan: Rp29.826.000.000 (Rp29,8 miliar) dan total pengeluaran: Rp22.419.055.000 (Rp22,4 miliar).
 
13. Partai Bulan Bintang (PBB)
 
Jumlah calon anggota legislatif: 470, menyampaikan LADK: 470, tidak menyampaikan LADK: 0.
 
Total penerimaan: Rp301.300.000 (Rp301 juta) dan total pengeluaran: Rp228.300.000 (Rp228 juta).
 
14. Partai Demokrat
 
Jumlah calon anggota legislatif: 580, menyampaikan LADK: 580, tidak menyampaikan LADK: 0.
 
Total penerimaan: Rp8.748.860.395 (Rp8,7 miliar) dan total pengeluaran: Rp3.914.375.079 (Rp3,9 miliar).

Baca juga: Ketua KPU RI lantik anggota KPU di 20 kabupaten/kota
 
15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
 
Jumlah calon anggota legislatif: 580, menyampaikan LADK: 580, tidak menyampaikan LADK: 0.
 
Total penerimaan: Rp2.002.000.000 (Rp2 miliar) dan total pengeluaran: Rp180.000 (Rp180 ribu).
 
16. Partai Perindo
 
Jumlah calon anggota legislatif: 579, menyampaikan LADK: 579, tidak menyampaikan LADK: 0.
 
Total penerimaan: Rp10.148.994.025 (Rp10,1 miliar) dan total pengeluaran: Rp9.997.744.025 (Rp9,9 miliar).
 
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
 
Jumlah calon anggota legislatif: 580, menyampaikan LADK: 580, tidak menyampaikan LADK: 0.
 
Total penerimaan: Rp20.005.000.000 (Rp20 miliar) dan total pengeluaran: Rp13.155.500.000 (Rp13,1 miliar).
 
24. Partai Ummat
 
Jumlah calon anggota legislatif: 512, menyampaikan LADK: 511, tidak menyampaikan LADK: 1.
 
Total penerimaan: Rp479.128.518 (Rp479 juga) dan total pengeluaran: Rp478.137.200 (Rp478 juta).
 
Berdasarkan keterangan pada bagian rincian waktu penyampaian LADK partai politik peserta pemilu tahun 2024 tingkat pusat, status penyampaian LADK kedelapan belas parpol tersebut belum lengkap dan belum sesuai.
 
"Apabila hasil pencermatan terdapat dokumen yang dinyatakan tidak lengkap dan cakupan informasinya tidak sesuai maka LADK partai politik peserta pemilu akan dikembalikan untuk dilakukan perbaikan selama lima hari sejak menerima pengembalian dan berita acara hasil pencermatan dari KPU RI, paling lambat pukul 23.59 waktu setempat," jelas Idham.
 
Ia juga mengingatkan masyarakat dapat mengakses laporan dana kampanye peserta pemilu tahun 2024 secara berkala selama masa kampanye, yaitu sejak tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024 melalui website https://infopemilu.kpu.go.id/.

Baca juga: Perludem soroti regulasi pencatatan dana di luar masa kampanye
Baca juga: Pakar hukum minta Bawaslu usut dugaan dana kampanye dari dana ilegal 

Pewarta: Hana Dewi Kinarina Kaban
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2024