Depok (ANTARA) - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Jawa Barat berhasil merealisasikan pajak daerah pada tahun 2023 senilai Rp1,445 triliun atau melampaui target yang ditetapkan senilai Rp1,4 triliun.
Kepala BKD Kota Depok Wahid Suryono di Depok, Selasa mengatakan capaian angka Rp1,445 triliun sudah melampaui target 103,25 persen.
Wahid menjelaskan pajak tersebut terdiri atas pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak parkir.
Selain itu juga, pajak air tanah, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Capaian tersebut menurut Wahid merupakan hasil kerja keras bersama semua pihak, untuk mengupayakan perolehan pajak sesuai dengan target yang terus meningkat setiap tahunnya.
Baca juga: Kemiskinan di Depok terendah keempat secara nasional
"Terima kasih ke para Wajib Pajak (WP) yang selama ini taat memenuhi kewajiban membayar pajak," ujarnya.
Dikatakan untuk pembayaran pajak katanya kami telah memberi kemudahan pembayaran pajak dengan melakukan kerjasama pada e-commerce. Kami juga memiliki berbagai program yang bisa dimanfaatkan WP untuk memenuhi kewajiban membayar pajak.
Menurut Wahid, perolehan pajak ini akan dikembalikan lagi untuk masyarakat dalam bentuk pembangunan dan kegiatan lainnya.
Program yang dilakukan pada tahun 2023 untuk menarik minat wajib WP dalam membayar PBB-P2 dan untuk memberikan keringanan.
WP yang belum melunasi kewajiban, dapat memanfaatkan keringanan bebas denda PBB-P2 ini.
Program ini diperkuat dengan Peraturan Wali (Perwal) Kota Depok Nomor 82 Tahun 2023 tentang Fasilitas Pajak Daerah Berupa Penghapusan Sanksi Administratif PBB-P2 di Kota Depok Tahun 2023 yang ditetapkan pada 17 November 2023.
WP selama membayar PBB-P2 ditanggal tersebut tidak dikenakan denda dan hanya membayar pokoknya saja. Penghapusan denda PBB ini berlaku untuk seluruh tahun pajak yang belum terbayar.
Pewarta: Feru Lantara
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2024