Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md menegaskan tidak dapat menindaklanjuti dugaan aduan pelanggaran pemilihan umum karena bukan lembaga penyelenggara pemilu.
Walaupun demikian, Mahfud menyebut Kementerian Polhukam memiliki desk khusus terkait pemilu yang membantu memantau dan mengawasi penanganan aduan pelanggaran pemilu.
"Desk (pemilu) ini hanya mencatat, kemudian mengoordinasikan sehingga kalau laporan (ditujukan) ke desk pemilu di Polhukam, ya kami kasihkan ke Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), KPU (Komisi Pemilihan Umum), atau DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu), tergantung kasusnya. Tetapi, menko polhukam tidak boleh menilai jalannya pemilu karena yang bertugas menilai sesuai konstitusi adalah KPU, Bawaslu, dan DKPP," kata Mahfud usai menerima aduan dari sekelompok masyarakat terkait dugaan pelanggaran pemilu di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa.
Sekelompok masyarakat sipil yang dipimpin aktivis 98 Faizal Assegaf dan beranggotakan Marwan Batubara, Syukri Fadholi, dan seorang purnawirawan jenderal TNI mengadukan dugaan pelanggaran pemilu kepada Menko Polhukam Mahfud Md di kantornya, Jakarta, Selasa.
Baca juga: Mahfud Md pastikan Pemerintah pantau pengaduan terkait Pemilu 2024
Mereka beralasan laporan itu ditujukan ke Mahfud karena tidak percaya dengan Bawaslu.
Saat bertemu dengan kelompok masyarakat itu, Mahfud menjelaskan posisi dirinya sebagai Menko Polhukam yang tidak berwenang memeriksa dugaan pelanggaran tersebut.
Mahfud menyebut dirinya, termasuk Desk Pemilu Kemenko Polhukam, hanya sebatas meneruskan aduan masyarakat kepada penyelenggara pemilu dan memantau aduan itu ditindaklanjuti oleh lembaga yang berwenang.
"Kami proporsional, kami tidak akan mengambil tindakan dan (tidak) mengatakan itu benar atau salah. Kami catat saja," kata Mahfud.
Baca juga: IPW pastikan tak ada pelanggaran netralitas Polri selama masa kampanye
Di lokasi yang sama, Faizal Assegaf menyebut beberapa dugaan kecurangan itu mencakup keterlibatan pejabat negara yang terlalu jauh, penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power), kecurangan regulasi, kecurangan prosedur, dan keterlibatan aparat.
Mengenai penjelasan Mahfud soal posisinya terhadap aduan itu, Faizal menilai ada keberanian moral dari Menko Polhukam untuk membuka pintu.
"Ini keberanian moral dari seorang Menko Polhukam membuka pintu, yang memberi sinyal kuat untuk menyampaikan kepada Presiden Jokowi. Kalau saya menangkap seperti itu," kata Faizal.
Dia pun berharap Menko Polhukam Mahfud Md dapat menggalang dukungan moral dari rakyat agar berbagai upaya cawe-cawe politik pada Pemilu 2024 berhenti.
Baca juga: KASN terima 219 aduan dugaan pelanggaran netralitas selama kampanye
Baca juga: Bawaslu tegaskan tidak ada intervensi Istana dalam kasus Gibran
Baca juga: Ganjar heran Bawaslu tak beri sanksi pelanggar aturan kampanye
Pewarta: Genta Tenri Mawangi/Azfar Muhammad
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024