Sanksi diberikan karena tidak memastikan pihak yang menjadi benificial owner dari nasabah yang mendapatkan penjatahan pasti...

Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di pasar modal kepada 165 pihak sepanjang 2023.

“Sanksi administratif terdiri dari denda sebesar Rp86,93 miliar, 15 pencabutan izin, 1 pembekuan izin, 73 perintah tertulis, dan juga 26 peringatan tertulis,” ucap Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan & Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Desember 2023 yang diadakan secara virtual, Jakarta, Selasa.

Selain itu juga mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai Rp20,85 miliar kepada 537 pelaku jasa keuangan di pasar modal, dan 5 peringatan tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan

Khusus pada Desember 2023, OJK mengenakan sanksi administrasi berupa denda atau perintah tertulis kepada 5 manajer investasi, 1 perusahaan efek, dan 1 emiten. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada 1 penilai dan juga sanksi administratif berupa denda dan/atau pencabutan izin orang perseorangan kepada 41 pihak lainnya yang menyebabkan pelanggaran.

Kemudian, sanksi administratif turut diberikan berupa denda sebesar Rp2,6 miliar kepada 3 pihak terkait pelanggaran pasal 107 Undang-Undang (UU) Pasar Modal dan kepada 1 pihak terkait pelanggaran.

“Sanksi diberikan karena tidak memastikan pihak yang menjadi benificial owner dari nasabah yang mendapatkan penjatahan pasti, tidak melakukan customer due diligence, serta tidak melakukan identifikasi dan verifikasi identitas terhadap benifical owner tersebut,” ungkap Inarno.

Baca juga: OJK minta bank kembangkan sistem profiling perilaku judi online
Baca juga: OJK: Ruang pertumbuhan industri pasar modal Indonesia masih luas

Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2024