Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mempersiapkan Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2024.
"Saat ini, koordinasi dan kerja sama masih terus dilaksanakan dengan Pemprov DKI," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Wahyu Dinata saat dihubungi di Jakarta, Selasa.
Meskipun tidak menjelaskan secara mendetail mengenai hasil koordinasi dan kerja sama yang telah dilakukan, KPU DKI Jakarta dengan Pemprov DKI Jakarta siap melaksanakan Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta tahun 2024.
Baca juga: Mendagri setuju penunjukan gubernur lewat pilkada
Baca juga: Legislator tolak usulan Gubernur DKI dipilih presiden dalam RUU DKJ
Jadwal pelaksanaan pemilihan gubernur telah diatur dalam Pasal 201 Ayat (8) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada).
Dalam pasal itu, disebutkan bahwa pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada November 2024.
Komisi II DPR RI bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu lantas menyepakati pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak dilaksanakan pada 27 November 2024.
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024