Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum DKI mengingatkan warga agar mengecek nama dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) saat mengurus pindah memilih menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Yang terpenting adalah mereka yang ingin mengurus pindah memilih harus memastikan bahwa namanya sudah masuk di dalam DPT dengan mengecek di portal cekdptonline.kpu.go.id," kata Ketua Divisi Data&Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta, Fahmi Zikrillah kepada pers di Jakarta, Selasa.
Adapun cara mengecek nama di portal tersebut cukup dengan memasukkan Nomor Identitas Kependudukan (NIK). Kemudian secara otomatis masyarakat akan mengetahui apakah namanya sudah terdaftar di dalam DPT atau belum.
Jika masyarakat belum masuk di DPT maka yang bersangkutan tidak bisa mengurus pindah memilih dan masuk ke dalam kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK), maka tetap bisa memilih sesuai alamat yang tertera di KTP elektronik selama surat suara masih tersedia dari jam 12.00 sampai 13.00 WIB.
Baca juga: KPU DKI kerahkan 1.261 pekerja sortir dan lipat surat suara pemilu
Selain ketentuan tersebut, terdapat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 20/PUU-XVII/2019 yang menjelaskan bahwa masyarakat dapat mengurus pindah memilih selambat-lambatnya H-7 sebelum hari pemungutan suara hanya pada empat keadaan.
"Yaitu pemilih yang sakit, tertimpa bencana, menjadi tahanan, dan menjalankan tugas pada hari pemungutan suara," katanya.
Selain empat keadaan tersebut, layanan pengurusan pindah memilih akan berakhir H-30 sebelum hari pemungutan suara atau selambat-lambatnya pada 15 Januari 2024.
"Masyarakat yang ingin melakukan pindah memilih agar dapat segera mengurus dokumen pindah memilih ke PPS/PPK atau ke KPU Kabupaten/Kota baik di asal maupun tujuan," katanya.
Fahmi mencontohkan, ketika seseorang pindah memilih karena alasan bekerja di luar domisilinya, maka selain membawa salinan
KTP elektronik yang bersangkutan juga harus membawa surat tugas atau surat keterangan yang ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan dibubuhi cap basah.
Baca juga: Bawaslu DKI: Rekomendasi kasus Gibran telah disampaikan ke Pemprov
Dalam PKPU 7 Tahun 2022 Pasal 116 ayyat 3 dijelaskan bahwa terdapat 9 keadaan tertentu yang dapat mengurus pindah memilih. Yaitu:
1. menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara
2. menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi
3. penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi
4. menjalani rehabilitasi narkoba
5. menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan
6. tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi
7. pindah domisili
8. tertimpa bencana alam
9. bekerja di luar domisilinya.
Lebih lanjut di dalam Surat Dinas KPU RI Nomor 695/PL.01-SD/14/2023 dijelaskan mengenai dokumen yang diperlukan untuk mengurus pindah memilih antara lain foto copy KTP el atau KK dan dokumen pendukung lainnya sesuai alasan pindah memilih.
Baca juga: Soal APK AMIN, Bawaslu koordinasi dengan pengelola Kampung Akuarium
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024