Perlakuan terhadap senjata gas sama dengan senjata api, kepolisian menggudangkan seluruh senjata yang pegang masyarakat sipil
Jakarta (ANTARA News) - Aparat Polda Metro Jaya membidik pihak importir yang mengirimkan senjata gas (airsoft gun) tanpa izin ke sejumlah toko di kawasan Jakarta dan sekitarnya.
"Ke depan, Polda Metro Jaya akan merazia siapa pun atau toko yang menjual airsoft gun," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Kamis.
Rikwanto menduga ada keterlibatan oknum importir yang mengedarkan senjata gas tanpa izin resmi kepada sejumlah toko.
Berdasarkan aturan kepolisian, Rikwanto menuturkan pihak berwenang mengeluarkan senjata gas, yakni Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin) sebagai importir resmi.
Sesuai Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2012, Rikwanto menegaskan aparat kepolisian akan merazia seluruh toko penjual airsoft gun secara terbuka maupun tertutup.
Rikwanto menambahkan pihak kepolisian menggudangkan seluruh senjata api maupun senjata gas yang dimiliki masyarakat sipil.
Rikwanto mengungkapkan pihak yang akan menggunakan senjata gas harus memiliki surat rekomendasi dan tercatat sebagai anggota Perbakin, memiliki keterampilan menembak, serta mengantongi surat tes psikologi dari dokter.
Sementara itu, Wakil Direktur Intelijen dan Keamanan Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Merdisyam menyatakan Perbakin menjadi importir resmi sejak 2008 dengan kuota senjata gas sebanyak 500 pucuk.
"Kepentingannya untuk olahraga menembak secara resmi," ungkap Merdisyam.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2013