"Thurman telah lalai melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepadanya dan tidak melakukan pengawasan dan pengendalian internal," kata Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin, dalam jumpa pers hasil investigasi Lapas Narkotika Cipinang di Kementerian Hukum dan HAM Jakarta, Kamis.
Inspektur Jenderal Kementerian Hukum HAM, Agus Sukiswo, mengatakan pembuktian secara administratif menunjukkan Thurman mengetahui penggunaan ruang kepala seksi untuk menerima tamu, kerabat, atau saudara, yang bersifat khusus dari warga binaan.
"Kami akan mengembangkan lagi hasil pemeriksaan untuk menunjukkan keterlibatan para pejabat terkait ruangan yang digunakan sebagai ruang penerima tamu-tamu khusus dan juga sebagai ruang transit dari prekursor narkotika," kata Agus.
Namun, menurut Amir, Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM tidak dapat membuktikan keterkaitan secara langsung Thurman Hutapea dengan kegiatan produksi shabu-shabu di Lapas Cipinang.
"Tidak dapat dibuktikannya keterlibatan Thurman secara langsung bukan berarti tidak dilakukan proses lebih lanjut. Tapi proses itu sepenuhnya kewenangan aparat kepolisian yang akan menindaklanjuti," katanya.
Berkenaan dengan pelanggaran yang diduga terjadi di Lapas Cipinang, Kementerian Hukum dan HAM akan memberikan hukuman disiplin kepada Kepala Seksi Kegiatan Kerja Abner Jolando, Kepala Subsi Bimbingan Kerja Irwan Syahputra, Kepala Seksi Administrasi dan Kamtib Bambang Mardi Susilo, dan KPLP Fajar Nur Cahyono.
Pada Selasa (6/8), Menteri Hukum dan HAM melakukan inspeksi di Lapas Narkotika Kelas IIA Cipinang bersama Direktur Narkotika dan Kabareskrim Mabes Polri serta Badan Narkotika Nasional menemukan sejumlah bahan-bahan dan alat (prekursor) pembuat narkoba jenis shabu-shabu.
Prekursor narkotika jenis shabu-shabu yang ditemukan itu milik terpidana mati Freddy Budiman.
Pewarta: Imam Santoso
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2013