Jakarta (ANTARA News) - Bank Indonesia memutuskan mempertahankan BI Rate pada level 6,50 persen sebagai penguatan bauran kebijakan pengendalian inflasi.
Direktur Departemen Komunikasi BI Peter Jacobs dalam konferensi pers di Jakarta Kamis menjelaskan, selain pengendalian inflasi, penetapan BI Rate tersebut juga untuk pengelolaan neraca pembayaran yang lebih berkelanjutan (sustainable) dan penguatan stabilitas sistem keuangan.
"Upaya ini dilakukan melalui optimalisasi sejumlah instrumen kebijakan moneter dan makroprudensial," katanya.
Peter menyebutkan langkah-langkah tersebut, yakni, pertama penguatan operasi moneter yang terus dilakukan untuk mengintensifkan pengendalian ekses likuiditas yang cenderung meningkat setelah Ramadhan.
Karena itu, dia mengatakan BI akan menerbitkan Sertifikat Deposito Bank Indonesia (SDBI) dan menyempurnakan ketentuan Giro Wajib Minimum Loans to Deposit (GWM-LDR) dan GWM Sekunder.
"GWM-LDR bertujuan untuk memperkuat penyaluran kredit dan penghimpunan dana yang `prudent` (hati-hati), sementara GWM Sekunder untuk memperkuat manajemen likuiditas perbankan," katanya.
Langkah kedua, dia menjelaskan, yakni tetap menstabilisasi nilai tukar rupiah secara jangka panjang sesuai dengan kondisi fundamental perekonomian.
"Sekaligus untuk pengelolaan neraca pembayaran yang lebih `sustainable` (berkelanjutan)," katanya.
Lebih lanjut, langkah ketiga, yakni BI akan akan melakukan pengawasan bank (supervisory actions) untuk mengendalikan pertumbuhan kredit yang dinilai masih relatif tinggi pada sejumlah bank dan sektor tertentu, termasuk yang mempunyai kandungan impor tinggi.
"Penguatan kebijakan makroprudensial ini, termasuk penyempurnaan GWM-LDR dan GWM Sekunder, sekaligus dimaksudkan untuk memperkuat kemampuan bank dalam menghadapi risiko dan memperkuat stabilitas sistem keuangan.
Keempat, dia menjelaskan, BI akan akan menyempurnakan sejumlah ketentuan untuk pengembangan pasar valas domestik lebih lanjut dan sekaligus untuk meningkatkan pasokan valas secara lebih efektif, termasuk ketentuan mengenai pemberian valas terhadap rupiah untuk bank, transaksi derivatif dan pinjaman luar negeri jangka pendek perbankan.
Peter meyakini bauran kebijakan tersebut akan memadai untuk mengarahkan inflasi 2014 yang ditargetkan sebesar 4,5 persen plus satu persen.
Selain itu, dia mengatakan, kebijakan tersebut dapat mendukung penyesuaian ekonomi domestik untuk bergerak secara terkendali ke arah yang lebih sehat dan seimbang.
"Penguatan koordinasi dengan pemerintah terus dilakukan termasuk untuk pengendalian inflasi dan pengelolaan neraca pembayaran," kata Peter.
Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013